Warga Tuduh Kades Main Judol hingga Tilap Dana Kartar Rp15 Juta, Kantongi Bukti, si Kades Tak Terima
Mujib Anwar July 03, 2025 03:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Warga di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah geruduk balai desa pada Rabu (2/7/2025).

Demo diwarnai adu mulut hingga lempar botol air mineral.

Demo digelar karena warga mengaku memiliki bukti Kepala Desa atau Kades Luwungragi Akhmad Burhanudin terlibat judi online.

Sementara sang kades tak terima dituding demikian.

Di sisi lain, bukan hanya judi online yang menjadi sorotan warga.

Warga yang datang mengendarai mobil bak terbuka juga mencium adanya penyelewengan dana desa.

Sementara, pembangunan tak sepenuhnya berjalan.

Masih banyak jalan desa yang dibiarkan rusak.

Aspirasi ini mereka sampaikan menggunakan pengeras suara serta sejumlah poster dan foto jalan rusak.

Demo warga yang mulai sekitar pukul 10.30 WIB itu  mendapat pengawalan ketat dari TNI-Polri.

Saat situasi memanas dan adu mulut Kades Luwungragi Akhmad Burhanudin dan warga tak terelakkan, petugas langsung berusaha meredam suasana.

Dalam kesempatan itu, koordinasi aksi unjuk rasa, Moh Farhan Alfarzi, menunjukan bukti transaksi dugaan kepala desa bermain judi online.

"Ini bukti pak lurah bermain judi online, kita juga punya banyak bukti lagi," ungkap Farhan dalam orasinya.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti yang valid terkait dugaan judi online, seperti nomor rekening, situs judi, ataupun bukti lain," tegasnya.

Farhan juga meminta transparansi laporan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024.

Pasalnya, mereka mencium dugaan penyelewengan Dana Desa, terutama untuk pos Karang Taruna.

"Dimana, Karang Taruna yang vakum selama dua tahun namun anggarannya dari Dana Desa dengan nominal Rp5 juta-Rp15 juta, tetap ada."

"Kami sebagai warga tidak tahu anggaran tersebut untuk apa," tuturnya.

Aksi warga ini reda setelah Camat Bulakamba Setiawan Nugroho memberikan solusi atas tuntutan masyarakat tersebut.

Setiawan mengatakan, aksi warga merupakan hal lumrah sebagai bentuk pengawasan karena masyarakat mempunyai hak.

"Saya mengucapkan terima kasih sekali terkait aduan-aduan ini."

"Silakan, bisa dilaporkan. Karena, kalau sudah dilaporkan, pasti akan ditindaklanjuti oleh aparat yang menerima laporan tersebut," katanya.

Sementara Kepala Desa Luwungragi Ahmad Burhanudin enggan menanggapi saat media meminta wawancara. 

Sekitar pukul 12.00 WIB, warga mulai membubarkan diri.

Sementara itu dalam berita lai, seorang kades kecanduan judol hingga bikin negara rugi Rp 860 juta.

Mantan kades di Kabupaten PALI itu kini ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga korupsi dana desa.

Akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI menetapkan Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat PJ Kades Karang Tanding pada priode April hingga Desember 2021.

Selama masa jabatanya, tersangka mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian DD sebesar Rp 999,063.880 dan ADD sebesar Rp 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.

Namun, selaku PJ Kepala Desa pada priode masa jabatannya, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021.

Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk Pembangunan PAUD dan Rehap Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.

"Namun, berdasarkan Pemeriksaan Ahli Kontruksi untuk Rehap Kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan Pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari Rencana Pembangunan. serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar, Jum'at (20/6/2025).

Atas temuan tersebut, kemudian Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karang Tanding TA. 2021.

Sehingga didapatkan Temuan kerugian negara sebesar Rp.860.635.952,-  berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.

Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.

Namun setelah batas waktu yang di tentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.

Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari 4 lokasi, yakni 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.

Lalu, berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-

Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali.

Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, ia tidak melaksanakan pembangunan PAUD (tidak selesai).

Ia juga mengaku tidak sama sekali merealisasikan rehab kantor kepala desa.

Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.

Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.

"Tersangka mengaku uang hasil dari Korupsi digunakan untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Kapolres.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tandasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.