Mereka ini membuat akun facebook palsu dan meyakinkan korbannya bisa menebak nomor togel. Pelaku mengaku sebagai warga Malaysia, sehingga menyasar korban dari warga Malaysia
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk tiga orang pria pelaku penipuan daring (online) terhadap korban warga negara asing (WNA) asal Malaysia dengan nilai kerugian sebesar Rp150 juta.
"Kami telah mengamankan tiga orang pelaku penipuan online asal Wajo masing-masing inisial. YH, TS dan FN," ujar Kepala Tim Siber Polda Sulsel AKP Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Siber Polda Sulsel di Jalan Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Para pelaku telah ditahan di tahanan Mapolda Sulsel untuk pengembangan penyelidikan.
"Para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat karena korbannya bukan hanya warga lokal, tapi juga sampai ke luar negeri, termasuk Malaysia," ungkapnya.
Modus para pelakunya, kata Reza, dengan membuat akun media sosial facebook dengan kedok dapat menebak nomor togel atau judi. Sasarannya, selain WNI maupun WNA yang tertarik ingin mendapatkan keuntungan bermain judi togel.
Setelah calon korban tertarik, lanjut dia, pelaku mengarahkan berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp dan diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening sebagai syarat ritual menebak nomor togel.
"Mereka ini membuat akun facebook palsu dan meyakinkan korbannya bisa menebak nomor togel. Pelaku mengaku sebagai warga Malaysia, sehingga menyasar korban dari warga Malaysia," paparnya.
Setelah korban tertarik, mereka diarahkan menghubungi nomor telepon WhatsApp. Korban selanjutnya diminta memilih jumlah angka yang ingin ditebak dan diwajibkan mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya ritual, penyembelihan kambing atau bahan sesajen lainnya.
Dari perbuatan pelaku ini, kata Reza, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Sementara ini baru laporan yang diterima, tim siber masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Ketiganya dijerat pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berhati-hati bersosial media, jangan langsung percaya dengan iming-iming mendapatkan hadiah atau pun uang, karena bisa saja itu penipuan online," katanya menegaskan.