BANGKAPOS.COM - Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah Gibran semasa SMA.
Gibran disebut tidak memiliki ijazah asli SMA sesuai hukum negara di Indonesia.
Keaslian ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat atas nama Subhan Palal meyakini ijazah SMA Gibran yang dijadikan syarat mendaftar calon wakil presiden tidak asli alias palsu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Selain menggugat Gibran selaku Tergugat I, Subhan juga melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.
Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan. Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Bangkapos.com dari Kompas.com.
Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.
Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.
Saat dihubungi, Subhan menyoroti riwayat sekolah Gibran.
Alasan menggugat Gibran karena Subhan meyakini bahwa putra sulung Jokowi itu tak punya ijazah SMA asli sesuai aturan hukum Indonesia.
Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan.
Gibran Pernah Digugat 2023
Gibran juga pernah digugat pada 2023 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pilpres 2024.
Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Namun MK menolak gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.
Pasal 169 huruf q dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Gibran Rakabuming Raka sah menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran
Dilansir dari laman Prokompin Surakarta, Selasa (23/10/2023) Gibran Rakabuming Raka yang lahir di Surakarta (Solo) 1 Oktober 1987.
Sejak kecil Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo.
Kakak dari Kaesang Pangarep ini pernah mengenyam pendidikan di Singapura dan Australia.
Ia berlatar seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.
Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.
Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta (Solo) dari tahun 2021 hingga 2024.
Gibran menikah dengan Selvi Ananda, Puteri Solo 2009, pada 11 Juni 2015.
Mereka dikaruniai dua anak: Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Gibran merupakan anak pertama dari pasangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana.
Dilansir dari Tribunnews dan Kompas.com, Wali Kota Solo periode masa jabatan 2021-2024 ini menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 Mangkubumen Kidul.
Lulus SD, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surakarta.
Selanjutnya, Gibran meneruskan jenjang pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002.
Menurut laman resmi sekolah tersebut, Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri yang berbasis di Yishun, Singapura.
Orchid Park Secondary School berdiri pada Januari 1999 di lokasi Woodlands Ring Secondary School.
Ini adalah sekolah yang unggul dan fokus dalam bidang seni visual, pertunjukan, dan kepemimpinan pemuda di masyarakat.
Setelah pendidikan, SD, SMP, dan SMA, Gibran melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Singapura, yakni di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007.
Dilansir dari laman Top Universities, Management Development Institute of Singapore didirikan pada tahun 1956.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) adalah lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura untuk pembelajaran seumur hidup.
MDIS memberikan kesempatan bagi individu untuk berkembang secara profesional melalui program akademik di bidang Bisnis dan Manajemen, Komunikasi Massa, Ilmu Biomedis dan Teknologi Informasi.
Kemudian, Gibran kembali melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia dan lulus pada 2010.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming
(Kompas.com/Shela Octavia, Danu Damarjati/Kompas TV/Isnaya Helmi/Tribunnews.com)(Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)