Akun Pembuat Meme Bahlil Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
kumparanNEWS October 20, 2025 06:40 PM
Sayap Partai Golkar mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta mengatakan laporan itu disampaikan melalui tim hukum AMPG pada Senin (20/10) siang. Pihaknya datang untuk berkonsultasi sekaligus menyerahkan bukti awal kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan mendiskusikan beberapa hal perihal maksud kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/10).
Sedek menjelaskan, laporan tersebut juga mencakup konten yang menyerang Partai Golkar secara institusi. Setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya menilai konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami bersama penyidik juga berkoordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujarnya.
Menurut Sedek, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun yang diduga membuat atau menyebarkan meme tersebut. Beberapa akun disebut sudah kooperatif dengan menurunkan unggahannya.
“Ini artinya bahwa apa yang kami lakukan lewat somasi itu direspons baik oleh beberapa pemilik akun,” ujarnya.
Sedek mengungkapkan saat ini terdapat sekitar lima hingga tujuh akun yang akan dilaporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, memposting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” kata dia.
Beberapa unggahan yang dimaksud, menurut Sedek, berisi kalimat bernada penghinaan seperti 'wudu pakai bensin' dan 'melempar Jumroh dengan batu bara' hingga 'nggak boleh rasis sama seseorang tapi kalau balil mah nggak apa-apa'.
“Konten seperti itu jelas bukan kritik. Itu di luar dari etika dan budaya kita sebagai orang Indonesia,” ujarnya.
Sedek juga menyampaikan, ruang mediasi masih terbuka bagi pihak yang telah disomasi. “Kami beri kesempatan kepada pemilik konten yang sudah menerima somasi untuk menyampaikan permohonan maaf. Tapi tentu ada batas waktunya,” kata dia.
Anggota tim hukum AMPG menambahkan bahwa laporan ini juga bertujuan memberikan efek jera.
“Negara ini negara hukum. Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.
Sedek menyebut laporan telah dibuat dan tinggal melengkapi beberapa dokumen administratif sebelum tahap mediasi dilakukan.
“Setelah semua terpenuhi, baru tahapan mediasi bisa dilakukan antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Ia menegaskan AMPG akan kembali ke Polda Metro dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menyerahkan dokumen tambahan.