Kejagung Serahkan Uang Rp 13,2 Triliun Korupsi CPO ke Negara, Disaksikan Prabowo
kumparanNEWS October 20, 2025 06:40 PM
Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ke negara, Senin (20/10).
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Proses disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami serahkan kepada Kemenkeu sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal kami secara hari ini akan kami serahkan keseluruhannya," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Adapun total uang yang diserahkan yakni Rp 13.255.244.538.149 atau sekitar Rp 13,2 triliun. Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau.
Tumpukan uang itu terlihat di salah satu sudut Gedung Kejaksaan Agung. Saking banyaknya uang tampak menggunung.
"Jumlahnya ini Rp 13,255 T, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 T kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp 2,4 T," ucap Burhanuddin.
Perbesar
Penampakan tumpukan sebagian dari uang sitaan Rp 13 T kasus CPO sebagai penyerahan uang pengganti kerugian negara, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Untuk Wilmar Group, jumlah uang sitaan yang diserahkan yakni sebesar Rp 11,8 triliun. Sebagian dari uang itu sebelumnya sempat dipamerkan oleh Kejagung pada 17 Juni 2025 lalu.
Sementara itu, untuk Musim Mas Group yakni berasal dari PT Musim Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666. Kemudian, 5 korporasi dari Grup Permata Hijau sebesar Rp 186.430.960.865,26. Uang senilai Rp 1,3 triliun itu juga sempat dipamerkan oleh Kejagung pada 2 Juli 2025.
Penyitaan uang Rp 11,8 triliun dan Rp 1,3 triliun itu kemudian dimasukkan ke dalam memori kasasi yang kemudian diajukan Kejaksaan Agung.
Vonis Lepas
Kasus CPO ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan eks Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.
Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan korporasi. Ada tiga grup korporasi minyak goreng yang kemudian dijerat sebagai terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam sidang, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Berikut rinciannya:
PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.
Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.
Namun, dalam sidang putusan, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah, tetapi hakim menilainya bukan suatu tindakan pidana. Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim.
MA Batalkan Vonis Lepas
Belakangan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejagung. Vonis lepas terhadap 3 korporasi itu pun dibatalkan.
Ketiga korporasi itu diadili secara terpisah. Namun putusan diketok pada hari yang sama, yakni Senin (15/9).
Berikut rincian putusan kasasinya:
Permata Hijau Group
Untuk Permata Hijau Group perkaranya teregister dengan nomor 8431 K/Pid.Sus/2025. Dalam putusannya, Permata Hijau Group yang terdiri atas PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit, dinyatakan bersalah.
Perusahaan itu dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Apabila masih belum mencukupi, maka aset-aset David Virgo selaku personal pengendalinya disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, Permata Hijau Group juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. Sehingga, totalnya Rp 937,55 miliar.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di RPL Jampidsus sebesar Rp 186,43 miliar.
Jika tidak mencukupi, maka harta benda David Virgo disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Wilmar Group
Sementara, perkara untuk Wilmar Group teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan Wilmar Group. Perusahaannya terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Jika tidak denda tidak dibayar, maka harta benda lima perusahaan itu bakal disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 6 bulan terhadap Tenang Parulian Sembiring selaku personal pengendali.
Kemudian, Wilmar Group juga dihukum membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. Sehingga, totalnya Rp 11,88 triliun.
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terpidana kepada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus sejumlah Rp 11,88 triliun untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi putusan.
Musim Mas Group
Sementara itu, perkara kasasi Musim Mas Group teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025. Adapun korporasi Musim Mas Group terdiri atas PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Ketujuh perusahaan ini masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka masing-masing personal pengendali ketujuh perusahaan itu, aset-asetnya disita. Jika masih tidak mencukupi, diganti 6 bulan kurungan.
Selain itu, mereka juga dihukum membayar uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun. Sehingga total uang penggantinya Rp 4,89 triliun.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan jumlah uang yang telah disetor ke RPL Jampidsus sejumlah Rp 1,18 triliun, yang selanjutnya disetor ke negara. Sementara kekurangannya, diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang.
"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik personal pengendali para terpidana tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun," demikian bunyi amar putusan.
Pengembangan Kasus CPO
Imbas vonis lepas itu, Kejagung kemudian mengendus adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Dalam pengusutan kasus itu, sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung.
Para tersangka dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Sementara, untuk pihak penerima suap ada lima orang tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom. Untuk penerima suap itu, perkara mereka kini tengah bergulir di persidangan.