Kasus Ammar Zoni Rupanya Temuan Selinting Ganja di Sel, Aditya Zoni: Kenapa Dibawa ke Nusakambangan?
Willem Jonata October 21, 2025 10:34 PM
Ringkasan Berita:
  • Kasus Ammar Zoni bukan kasus peredaran narkoba di rutan
  • Hanya temuan satu linting ganja di salah satu sel oleh petugas
  • Aditya Zoni heran Ammar Zoni, kakaknya, dipindahkan ke Nusakambangan 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Zoni mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang memindahkan Ammar Zoni, kakaknya, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Di lapas tersebut, Ammar ditempatkan di sel dengan penjagaan super ketat. Hanya dihuni satu orang, dan komunikasi dengan narapidana lain dibatasi.

Pertanyaan itu ia sampaikan setelah mendengar penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS)  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Brigjen Pol (Purn) Drs. Mashudi.

Marsudi menyebut kasus yang menjerat Ammar dan beberapa narapidana lain di Rutan Salemba, Jakarta, bukan peredaran narkoba.

"Terus kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan) pak?" tulis Aditya Zoni, Selasa (21/10/2025).

Aditya Zoni berharap agar pihak berwenang segera mengembalikan Ammar ke Jakarta.

"Tolong dikembalikan abang saya pak!!!" imbuhnya.

Yang membuatnya syok, karena Ammar Zoni diperlakukan seperti penjahat besar. Mata ditutup dan tangan diborgol saat digiring ke Lapas Nusakambangan.

Penjelasan Dirjen PAS

Dirjen PAS  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Brigjen Pol (Purn) Drs. Mashudi, menegaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni, bukan merupakan kasus peredaran narkoba.

Menurut dia, kasus itu merupakan temuan ganja satu linting berawal dari salah satu sel berisi tujuh orang. Satu di antaranya Ammar Zoni.

Penggeledahan yang dilakukan petugas merupakan kegiatan rutin.

“Kasus Ammar Zoni itu sudah terjadi sejak Januari lalu. Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan rutin yang dilakukan Kalapas dan petugas rutan, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni,” ujar Mashudi dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, setelah penemuan tersebut, Ammar dipindahkan ke sel khusus selama 40 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada 8 Oktober lalu.

“Ini salah satunya yang missed kita luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba, namun itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin seluruh Indonesia Lapas Rutan itu sebulan dua kali,” tegas Mashudi.

Terkait asal muasal ganja tersebut, Mashudi tidak menampik adanya kemungkinan barang haram itu diselundupkan saat jam besuk.

“Dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara barang itu diselipkan saat ada kunjungan. Petugas kita mungkin lengah pada waktu itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mashudi tidak menjelaskan secara detail mengenai kronologi lebih lanjut terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

( Fauzi Alamsyah)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.