dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara tahun 2021-2022 berinisial GWN, dan Staf Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) berinisial APN.

Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GWN dan APN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK juga memanggil Manager Project Control Divisi EPC PT PP berinisial TS, Manajer Pengadaan Barang dan Jasa DIvisi EPC PT PP berinisial MM, serta tiga pegawai PT PP berinisial RPP, RM, dan ADP.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP tersebut pada 9 Desember 2024.

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.

Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.