Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian menangkap seorang pria mabuk berinisial MFA (36) karena menganiaya korban berinisial RH (36) yang merupakan temannya akibat tidak dipinjami golok oleh korban.
"Pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa awal permasalahan terjadi karena pelaku MFA meminjam golok dari korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi di jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, pada Rabu (26/11) sekitar pukul 22.50 WIB.
Korban mengalami sejumlah luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri dan punggung. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol telah diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah.
"Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami," ujarnya.
Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Setelah ditolak untuk meminjam golok, pelaku pulang ke kontrakannya untuk mengambil senjata tajam itu. Kemudian kembali ke lokasi untuk menyerang korban.
Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. "Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah milik korban, kaos dalam warna biru, serta "visum et repertum" luka korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius.
"Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini," katanya.







