Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan marbot atau penjaga masjid sebagai saksi hanya mengenali suara tersangka penculikan dan pembunuhan Alvaro, Alex Iskandar (49) lantaran sudah rabun mata.
"Hasil keterangan dari marbot itu, beliau itu tidak bisa, beliau sudah rabun, orang tua dan beliau masih mengenal suara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nicolas mengatakan, selain rabun mata, saat itu sang marbot tengah sibuk menyiapkan Shalat Maghrib dan tak terlalu fokus yang menjemput Alvaro.
Kendati demikian, sang marbot masih mengenal suara dan meyakini tersangka melalui rekaman yang diputar oleh Kepolisian saat tahap penyelidikan.
"Karena yang berbicara dengan marbot itu adalah si AI ini berbicara untuk mencari korban AKN," katanya.
Sang marbot meyakini bahwa suaranya itu adalah tersangka yang mengambil korban pada saat berada di lantai dua Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Karena dia mengaku bahwa mau jemput anaknya, terus ditanya, 'Siapa anaknya?' dijawab 'Alvaro', terus dia bilang, 'Oh, itu ada di atas, di lantai dua lagi main sama teman-temannya'," katanya.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) yang sebelumnya hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sejumlah saksi yang terungkap, yakni saksi pelapor Muhammad Reza, saksi kunci G, marbot masjid hingga keluarga Alvaro.
Selama delapan bulan sejak hilang 6 Maret 2025, polisi menyelidiki kasus hingga melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur serta ayah kandung korban di LP Cipinang.
Kasus mulai menemui titik terang usai keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, yang merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I yang bekerja di rumah saksi pelapor yang bernama Muhammad Reza (46).
Informasi yang sampai kepada keluarga majikan ibunya tersebut akhirnya dilaporkan Reza ke Polsek Pesanggrahan.
Adanya kolaborasi Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya serta keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, terungkap Alex sebagai pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kasus penculikan dan kekerasan yang menyebabkan matinya anak dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.







