TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar 8 korporasi atau perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup, perusak hutan hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor.
Kedelapan perusahaan tersebut, termasuk di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil Toba Pulp Lestari (TPL).
TPL ramai dibicarakan karena dari awal pendirian perusahaan tersebut menciptakan konflik dengan warga di kawasan Danau Toba.
Prabowo memerintahkan audit PT TPL karena ditenggarai ikut memicu banjir parah.
Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga.
Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025.
Perusahaan tersebut di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Satu di antaranya aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.
Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian. Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menerangkan selain sudah dimintai keterangan, KLH juga telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.
"Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line," kata Diaz kepada Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).
Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan - perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan," ujarnya.
Sementara sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut guna memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi, KLH mengupayakan bukti ilmiah.
Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.
"Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit," kata Hanif.
Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Silakan informasi ke Satgas PKH," kata Rizal saat dikonfirmasi terpisah.
Rizal menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir, segala informasi perihal penegakan hukum pada daerah bencana ditangani oleh Satgas PKH, sekalipun KLH punya tugas menangani Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) maupun pemberian sanksi administrasi.
"Hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH. Meskipun dalam pelaksanaan, KLH bertugas menangani PSLH &/ sanksi administrasi, namun untuk keterangan pers lewat Satgas," jelas dia.
Untuk diketahui, per Senin (15/12/2025) sore, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memberikan update informasi terkait jumlah korban jiwa dalam bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Abdul Muhari menyebut, jumlah korban jiwa bertambah 14 orang sehingga total keseluruhan menjadi 1.030 orang.
"Untuk korban jiwa meninggal dunia bertambah 14 jiwa, dari 1.016 jiwa pada hari Minggu kemarin, 14 Desember saat ini menjadi 1.030 jiwa," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Informasi dan Media Center Komdigi di lobi Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh.
Rinciannya, tujuh jasad ditemukan di Aceh, kemudian enam jasad di Sumut, dan satu jasad di Sumbar.
Kemudian, jumlah korban hilang adalah 206 orang, berkurang dari hari sebelumnya yang berjumlah 212 jiwa.
Jumlah pengungsi juga sudah berkurang dibandingkan pada hari Minggu kemarin.
"Jumlah pengungsi per hari Minggu 14 Desember itu 624.670 jiwa, saat ini berkurang menjadi 608.940 jiwa. Ini proporsi jumlah terbesar masih di Provinsi Aceh, sebanyak 572.862 jiwa," tutur Abdul.
Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait PT Toba Pap Lestari (TPL) yang terus-menerus jadi sorotan publik.
Aktivitas PT TPL dituding ikut menyebabkan bencana banjir dan longsor parah di Sumatera Utara.
Sebelumnya Prabowo meninjau lokasi pengungsian korban banjir di Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025).
Prabowo Subianto memerintahkan audit terhadap PT TPL.
Perintah Prabowo disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (15/12/2025).
PT TPL adalah Perusahaan kehutanan dan pulp terbesar di Indonesia, beroperasi di Sumatera Utara, menghasilkan pulp sebagai bahan baku industri kertas.
Perusahaan industri pulp di Sumatera Utara yang dulu dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, yang terkenal karena konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat terkait isu lahan, lingkungan, dan perampasan hak atas sumber kehidupan, dengan tuntutan agar perusahaan tersebut ditutup (tutupan TPL).
Baca juga: Rumah Sakit di Sumut Harus Patuh, Dilarang Tolak Pasien Kritis, Mendagri Terbitkan Surat Edaran
Perusahaan ini memiliki sejarah panjang konflik sejak tahun 1980-an, menyebabkan kerusakan lingkungan dan isu sosial-ekonomi di kawasaan Danau Toba.
TPL dimiliki oleh konglomerasi Sukanto Tanoto (RGE Group), tetapi kepemilikan dikabarkan telah beralih ke Allied Hill Limited.
Siapa pemilik TPL sampai sekarang, tidak pernah diungkapkan secara jelas oleh pemerintah.
Baca juga: Akhirnya Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Segera Adili Tersangka, Roy Suryo Masih Ngotot
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat dikaitkan dengan kepemilikan saham PT TPL.
Tapi kemudian, Luhut membantah isu kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Bantahan itu disampaikan lewat Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi.
“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik mengenai tuduhan bahwa Bapak Luhut Binsar Pandjaitan memiliki keterlibatan atau kepemilikan di perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL), dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi,” ujar Jodi lewat keterangan pers Kamis (4/12/2025).
Jodi memastikan Luhut tidak memiliki hubungan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Akhirnya Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Segera Adili Tersangka, Roy Suryo Masih Ngotot