Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, disebut telah divonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam thumbnail video tersebut juga ditampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga menimbulkan kesan adanya keterkaitan langsung antara tokoh-tokoh tersebut dengan perkara hukum Roy Suryo.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ROY SURYO DIVONIS 30 TAHUN PENJARA ! TOMPEL NGAMUK² OGAH IKUT DIPENJARA TIFA & AIMAN MINTA AMPUN”
Namun, benarkah Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail merupakan dokumentasi lama saat ia menjalani persidangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, di mana Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Foto-foto lain yang ditampilkan dalam thumbnail juga tidak saling berkaitan dengan perkara yang dinarasikan dalam video.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) terkait laporan tersebut.
Dengan demikian, pernyataan yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara merupakan pernyataan tidak berdasar.
Klaim: Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Roy Suryo jadi tersangka kasus korupsi hambalang pada awal Desember
Cek fakta: Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
Baca juga: Polda Metro bakal gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi pada Senin







