Menaker Jelaskan Soal Alfa 0,5 hingga 0,9 di Formula Penghitungan Upah Minimum Baru
December 17, 2025 06:38 PM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan soal komponen alfa dalam formula baru penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada 2026.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto, diputuskan bahwa formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Baca juga: Formula Upah 2026 Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Ngaku Sudah Serap Aspirasi Buruh hingga Pengusaha

Alfa adalah parameter atau indeks dalam rumus kenaikan upah minimum. Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan.

Yassierli menyebut Prabowo sendiri yang langsung menentukan besara alfa tersebut.

"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Yassierli menjelaskan, alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, komponen ini juga menjadi instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terdapat disparitas atau kesenjangan dengan upah yang ada saat ini apakah itu terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Menurut Yassierli, sebelumnya besaran alfa ini berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Namun, melalui kebijakan baru ini, Prabowo menaikkan rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9.

Ia menjelaskan, besaran alfa bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah. Daerah bisa menetapkan alfa di 0,6, 0,7, dan 0,8.

Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Daerah diharapkan membuka ruang dialog dan menyusun rekomendasi berdasarkan kondisi serta kebutuhan tiap daerah.

Baca juga: Menteri Yassierli Tak Percaya Buruh Bakal Demo ke Jalan Tolak Keputusan Formula Upah Minimum 2026 

Sementara itu, untuk komponen inflasi, ia memastikan angkanya akan mengacu pada inflasi tahunan atau year-on-year (yoy).

Ia juga menegaskan, dengan formula baru tersebut, tidak akan ada penurunan upah minimum.

"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ujar Yassierli.

Menurut dia, Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang cukup untuk menilai kondisi ekonomi daerah, termasuk sektor-sektor apa saja yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Yassierli pun memastikan Kemnaker akan terus melakukan koordinasi serta pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam penerapan formula upah baru tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.