Tak Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, MAKI Ancam Laporkan Pimpinan dan Jaksa KPK ke Dewan Pengawas
December 17, 2025 08:25 PM

POSBELITUNG.CO - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melaporkan pimpinan dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).

Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut dinilai membangkang karena tidak kunjung menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang korupsi proyek jalan meski sudah diperintahkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK sejatinya tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memanggil Bobby dalam sidang karena sebelumnya juga sudah ada perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamazaro Waruwu untuk hadirkan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut.

Adapun hal itu diungkapkan Boyamin usai sidang praperadilan yang dirinya layangkan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Cara Cek SK PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dan Rincian Hak yang Diterima

"Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena Hakim sudah jelas kok (perintahkan panggil Bobby)," kata Boyamin saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut dalam kasus serupa, kata Boyamin, biasanya Jaksa saat menggelar persidangan selalu menyodorokan sejumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan terlebih nama-nama itu melibatkan seorang kepala daerah.

Namun dalam hal ini KPK menurut Boyamin justru tidak melakukan hal tersebut dan bahkan tak mengindahkan perintah hakim untuk hadirkan Bobby di Sidang.

"Maka ketika ini tidak disodorkan suatu keanehan, KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya," ujar Boyamin.

MAKI Gugat KPK Soal Bobby

Sebelumnya dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu,"  kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.

Selain itu dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.

Dugaan itu menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.

Tanggapan KPK

Adapun terkait hal ini, sebelumnya, respons juga telah diberikan oleh pihak KPK perihal belum menghadirkan Bobby dalam persidangan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.

Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.

"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

(Tribunnews/kompas)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.