TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Total terdapat 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengungkapkan hal tersebut usai rapat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda 2026 yang digelar pada Selasa (16/12/2025).
Ia menekankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melengkapi draf dan naskah akademik seluruh Raperda, termasuk data pendukung lainnya, guna memperlancar proses harmonisasi dan pembahasan lanjutan.
Dengan kelengkapan tersebut, pembahasan Raperda diharapkan dapat dimulai pada Triwulan I dan II tahun 2026, sehingga proses legislasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Kami ingin pembahasan ini memiliki waktu yang cukup. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh stakeholders, baik eksekutif, legislatif, maupun pemerintah pusat,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Aziz mengusulkan kepada Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD Khoirudin agar hari Selasa ditetapkan sebagai “hari Perda”.
Menurutnya, penetapan tersebut bertujuan agar agenda pembahasan Perda dapat berlangsung tepat waktu dan lebih terjadwal.
“Ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar rapat-rapat berjalan efisien dan efektif, sehingga seluruh Perda bisa diselesaikan,” jelasnya.
Aziz menilai, hingga saat ini pihak eksekutif belum sepenuhnya menyiapkan draf dan naskah akademik seluruh Raperda yang diusulkan dalam Propemperda 2026.
Masih terdapat beberapa Raperda yang perlu direvisi sebelum masuk tahap pembahasan.
“Yang sudah siap kami dorong agar bisa dibahas di triwulan pertama, supaya penyelesaian seluruh Ranperda tidak dilakukan injury time di akhir tahun,” kata dia.
Dari total 20 Raperda yang diusulkan dalam Propemperda 2026, tiga di antaranya merupakan Ranperda wajib, sementara 17 lainnya merupakan usulan eksekutif.
Namun, satu Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) yang semula direncanakan masuk Propemperda 2026 telah rampung dibahas pada akhir 2025. Dengan demikian, jumlah Ranperda yang akan dibahas pada 2026 tersisa 16 Ranperda.
“Perda BMD sempat kami masukkan ke 2026 karena dikhawatirkan tidak selesai tahun ini. Ternyata bisa diselesaikan, sehingga tersisa 16 Perda yang masih harus dibahas,” ujarnya.
Adapun sejumlah Raperda dalam Propemperda 2026 di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sistem Penyediaan Air Minum, hingga Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046;
Raperda lainnya meliputi Penyelenggaraan Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta, Sistem Kesehatan Daerah, Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan, Rumah Susun, Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga;
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Ranperda tentang Ketenagakerjaan.