TRIBUN-MEDAN.com - Pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo cs otomatis akan gugur jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disita Polda Metro Jaya tidak asli.
Hal itu dikatakan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca juga: UNPAB di tunjuk sebagai Posko Tanggap Darurat Bencana, Dosen Adakan Pengabdian di Desa Paluh Baji
Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Menurut Ito, pasal-pasal tersebut akan otomatis gugur jika ijazah Jokowi yang disita penyidik Polda Metro Jaya tidak asli.
"Kalau ijazah itu nanti ternyata terbukti bahwa menurut yakin ijazah itu adalah bukan ijazah asli, maka otomatis pasal-pasal yang dituduhkan ini gugur," kata Ito Sumardi, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Liga Nusantara - Manajer PSDS Deli Serdang Minta Pelatih Manfaatkan Pemain yang Ada di Putaran ke-2
Namun sebaliknya, jika ijazah Jokowi yang disita penyidik tersebut asli, maka pasal-pasal yang dituduhkan terhadap Roy Suryo cs itu memenuhi untuk diteruskan di dalam pengadilan.
Menurut mantan Kapolda Riau dan Sumatera Selatan itu, ijazah Jokowi yang disita penyidik seharusnya sudah dilakukan penelitian mulai dari melalui ahli forensik, ijazah pembanding, hingga tambahan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan saksi-saki.
Hal tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa jika ijazah Jokowi itu asli, maka pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo memenuhi untuk diteruskan dalam proses pengadilan.
"Kalau ijazah itu dinyatakan barang bukti yang sudah dilakukan penelitian penyelidikan oleh pihak kepolisian yaitu melalui forensik, di mana telah ditetapkan bahwa ijazah itu otentik dan juga identik dengan pembanding-pembanding tadi, ditambah lagi dengan keterangan dari UGM, keterangan dari saksi-saksi."
"Maka ini yang harus dapat meyakinkan hakim bahwa dengan keyakinan hakim bahwa ijazah ini asli, maka pasal tadi 310, 311, kemudian pasal 27, pasal 32, 35 dan pasal 28 ini memenuhi untuk diteruskan dalam penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Terungkap! Motif Siswa SD Diduga Bunuh Ibunya, KPAI Beberkan Curhatan Sang Anak
Ito menegaskan bahwa penyidik tidak mungkin menunjukkan ijazah Jokowi untuk diteliti Roy Suryo dalam proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12/2025).
"Sekarang kan yang permasalahannya ini kan yang di polisi ini ada merupakan fakta. Kalau kita dihadapkan kepada opini tentunya nanti kita tunggu saja di pengadilan," kata dia.
"Jadi saya kira tidak mungkin juga penyidik itu menunjukkan barang bukti itu untuk diteliti oleh pihak yang berpakai, sangat tidak mungkin. Karena itu memang kebaikan penyidik juga untuk bisa memfasilitasi," imbuhnya.
Purnawirawan jenderal bintang 3 itu juga menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin akan kembali melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi ini.
"Untuk masalah gelar ini tidak mungkin gelar berkali-kali karena polisi juga masih banyak kerjaan ya. Jadi saya kira mungkin ini pun sekarang mungkin sudah masuk ke dalam proses karena sudah SPDP," tuturnya.
"Hanya kita memberikan kesempatan agar jangan sampai ada polisi berat sebelah atau digunakan sebagai alat-alat kekuasaan," imbuhnya.
Ijazah Jokowi ditunjukkan
Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya telah selesai dilaksanakan, pada Senin (15/12/2025).
Roy Suryo cs masih memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi setelah tim penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Jokowi kepadanya di gelar perkara khusus.
Pakar telematika yang berstatus tersangka itu berkata bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan yang membuktikan 99.9 persen ijazah Jokowi palsu.
"Kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim sebagai ijazah asli analog milik Joko Widodo," kata Roy Suryo, Senin (15/12/2025), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu."
"Bahwa itu usianya sudah lebih dari 40 tahun, tetapi terlihat terlalu tajam, terlalu baru sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an," jelasnya.
Roy mengaku telah ahli di bidang fotografi analog dan sangat memahami proses kerja fotografer di ruang gelap.
"Kertas foto di tahun 80-an itu ada usianya. Ijazah Doktor Rismon Sianipar sendiri yang usianya 23 tahunan sudah mulai buram, ini (milik Jokowi) masih tegas dan jelas," kata dia.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang lain, Rizal Fadillah juga menyampaikan bahwa ijazah Jokowi telah ditunjukkan penyidik, namun belum dapat dipastikan asli.
"Kalau kita masih beranggapan itu dokumen palsu, itu sah-sah saja karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan itu (ijazah Jokowi) asli."
"Bahwa tadi itu progresnya baru sampai ditunjukkan ada dan bagi kita itu adalah konklusi ada itu disita oleh Polda Metro Jaya," kata Rizal.
Hal senada juga diungkapkan oleh tersangka Rustam Effendi.
Ia mempertanyakan apakah foto orang berkacamata yang ada di ijazah Jokowi itu benar-benar Jokowi atau bukan.
"Artinya ada pemalsuan di situ. Dan saya mendapati sendiri siapa pembuatnya. Ini penting, kalau itu dipalsukan pasti ada pembuatnya," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti posisi pelapor dalam perkara tersebut yang dinilainya tidak jelas.
Menurutnya, terdapat satu pelapor utama yakni Joko Widodo, namun pelaporan yang disampaikan justru dinilai tidak tegas.
"Pelapornya juga hilang timbul, ada satu pelapor utama, yaitu saudara Joko Widodo, tetapi beliau berkilah bahwa tidak melaporkan orang, melainkan melaporkan peristiwa. Ini menjadi aneh," kata dokter Tifa.
Ia menilai, apabila yang dilaporkan adalah peristiwa, seharusnya sejak awal penyidik memeriksa peristiwa tersebut, bukan langsung menetapkan orang sebagai tersangka.
"Seharusnya dari awal yang diperiksa adalah peristiwa, bukan orang, bukan kami tapi sampai hari ini, tidak ada peristiwa yang diperiksa dan tidak pula dijadikan tersangka," katanya.
Dokter Tifa menyebut kejanggalan tersebut akan dipertanyakan dalam gelar perkara khusus.
Selain itu, ia mengaku sejak tahap pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, dirinya secara konsisten mengajukan dua permintaan yang menurutnya tidak pernah dipenuhi penyidik.
"Pada setiap pemeriksaan, baik sebagai saksi, terlapor, sampai tersangka, saya selalu meminta dua hal dan itu tidak dipenuhi," ujarnya.
(Tribun-Medan.com)