Indonesia Beberkan Dukungan Global atas Proposal Royalti ke Duta-duta Besar Dunia 
December 18, 2025 12:33 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Indonesia memperkenalkan inisiatif instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital.

Inisiatif itu diperkenalkan dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1-5 Desember lalu.

Hal itu untuk menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital yang tidak lagi mengenal batas negara. 

Indonesia menilai perlu perubahan mendasar dalam tata kelola global untuk mengatasi fragmentasi data, aliran royalti lintas yurisdiksi,dan pertumbuhan ekonomi streaming yang tidak merata.

Setelah sidang SCCR, pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog.

Saat pertemuan di The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (16/12/2025) itu, disampaikan perkembangan dukungan internasional bagi inisiatif Indonesia.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif. 

Persoalan royalti digital bukan hanya isu teknis, tetapi isu ekonomi global yang menuntut kerja sama antarnegara.

"Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah mendukung, memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen proposal," kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Wamenkum, tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Berpartisipasi dalam Penyusunan Renaksi 2026

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem sekarang belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif. 

Meskipun industri musik global mengalami pertumbuhan, ada kesenjangan nilai dan royalti yang tidak terdistribusikan secara adil dalam skala besar. 

"Proposal ini sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global," katanya.

Ini sekaligus untuk memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan untuk kreator serta maksimal memanfaatkan potensi ekonomi dari royalti digital.

Senada, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang semakin tajam akibat perkembangan kecerdasan artifisial (AI). 

AI mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga makin besar risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis. 

"Karena itu, instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan," ujarnya.

Baca juga: Pimti Madya Kementerian Hukum RI Evaluasi Kinerja Kemenkum Pabar

Peran Inisiasi Indonesia

Andry menyebut proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran sekaligus. 

Pertama, sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global tentang hak cipta yang diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). 

Proposal Indonesia bukan untuk mengatur isi kontrak atau lisensi, ucapnya, namun menciptakan struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.

"Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama," kata Andry Indrady.

Kerangka tersebut, ujarnya, tidak menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing negara.

Kedua, proposal tersebut menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks. 

Ia menyebut proposal Indonesia memberikan arah jelas soal negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola dan memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.

"WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global."

Baca juga: Supratman Andi Agtas Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

"Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan," kata Andry Indrady.

Menurutnya, proposal Indonesia mendapat dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara.

Ini bukti proposal itu menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar yang lebih adil dalam tata kelola royalti global.

Pemerintah juga memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, justandfairroyalty.dgip.go.id.

Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. 

DJKI mengadakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. 

Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.

Kanwil Kemenkum Papua Barat, akan terus menyosialisasi soal pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual agar tidak terjadi pelangggaran yang dapat merugikan inventor. 

"Baru-baru ini, kami mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI," kata Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom.

Melalui sosialisasi itu, ia berharap masyarakat paham terkait kerugian yang akibat tidak mendaftarkan hasil karya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.