TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya oknum jaksa yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten.
Hal ini memperkuat pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," kata Fitroh saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Korps Adhyaksa terkait penangkapan salah satu personel mereka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat.
"Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya," ujar Fitroh.
Operasi senyap ini dilakukan tim penindakan KPK sejak Rabu (17/12/2025) malam di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi dihimpun, oknum jaksa yang ditangkap diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain jaksa, seorang pengacara juga dikabarkan ikut digelandang ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten.
Oknum jaksa tersebut disinyalir main mata dengan pihak pengacara untuk memuluskan persoalan hukum terkait izin atau pengawasan TKA.
Hingga saat ini, status hukum kelima orang yang diamankan masih sebagai terperiksa.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka dari pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkan kronologi lengkap, barang bukti uang yang disita, serta konstruksi perkara dalam waktu dekat.
Dua OTT KPK dalam Seminggu
Dalam sepekan terakhir, KPK gencar melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).