Pelaku Aborsi Ilegal di Jaktim Patok Harga sampai Rp8 Juta, Terima 361 Pasien selama 3 Tahun
December 18, 2025 03:12 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar Polda Metro Jaya.

Dua di antaranya merupakan pasien aborsi ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh orang, .

Mereka adalah tiga wanita berinisial NS, RH, dan M, kemudian dua pria berinisial LN dan YH, serta dua pasien perinisial KWM dan R.

Praktik aborsi ilegal di apartemen Jakarta Timur ini telah menerima 361 pasien sejak beroperasi pada 2022.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim."

"Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa praktik aborsi ilegal lewat sebuah situs dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Setelahnya, calon pasien akan terhubung dengan nomor WhatsApp dan mendapat daftar dokumen yang harus dibawa.

Jika calon pasien sudah bersedia, akan diatur janji aborsi, mulai waktu hingga tempat, serta titik penjemputan.

Para pelaku menawarkan biaya aborsi ilegal mulai Rp5 juta sampai Rp8 juta.

"Kemudian dipelajari, setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan," ujar Edy, masih dari TribunJakarta.com.

Kelima tersangka utama memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

NS berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi ilegal.

Ia mendapat upah Rp1,7 juta dari tiap pasien.

Sementara, RH berperan sebagai asisten NS dalam melakukan aborsi.

Upah yang diperoleh RH sebesar Rp1 juta.

"Kemudian Saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1 juta," jelas Edy.

Ia menambahkan tersangka M berperan mengantar dan menjemput pasien. Upah yang diperoleh sama seperti RH, yaitu Rp1 juta.

Lalu, tersangka LN berperan menjemput pasien dari tempat parkir ke titik yang sudah ditentukan.

"Termasuk Saudara LN yang tadi menjemput dari P5 atau parkir 5 sampai ke titik yang sudah ditentukan."

"Begitu juga pada saat selesai melakukan penjemputan, mendapat hasil sekitar Rp200-400 ribu," tutur Edy.

Adapun tersangka YH merupakan admin website dan WhatsApp yang digunakan sebagai sarana promosi praktik aborsi ilegal tersebut.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.