TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin terseret kasus dugaan korupsi bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bahtiar Baharuddin merupakan eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pemeriksaan intensif terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12/2025) kemarin.
Sekira 10 jam, Bahtiar dicecar pertanyaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bahtiar meninggalkan Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharji di malan hari.
Pemeriksaan untuk mendalami peran serta kebijakan selama masa jabatannya berkaitan dengan pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan pemeriksaan masih bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ujar Soetarmi dalam keterangannya pada Kamis (18/12/2025).
Penggeledahan sudah dilakukan Kejati Sulsel pada tiga titik pada Kamis (20/11/2025).
Mulai dari rekanan proyek, kantor Dinas TPH-Bun dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Uvan Nurwahidah mengatakan pengadaan bibit nanas merupakan kewenangannya
"Iya karena saya kan KPA (kuasa pengguna anggaran)," kata Uvan kepada Tribun-Timur.
Uvan menyebut siap kooperatif dalam pengusutan kasus ini.
Dirinya terbuka atas setiap informasi yang dibutuhkan Kejati Sulsel.
"Iya, saya kooperatif. Tergantung mereka saja. Karena saya bertanggung jawab dengan jabatan saya sebagai KPA. Itu saja. Nanti kalau ditanya apa saja, saya akan sampaikan," kata Uvan.
Saat ini, Uvan sudah beralih sebagai pejabat fungsional.
Jabatan kepala bidang hortikultura pun sudah ditinggalkan.
Tim Kejati Sulsel Periksa Kelompok Tani di Subang
Setelah menggeledah kantor perusahaan penyedia bibit di Bogor, Jawa Barat, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melanjutkan penyelidikan kasus rasua itu, ke Subang.
Jarak Bogor ke Subang, lebih kurang 146 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 2 jam 10 menit.
Dua kabupaten ini, masih dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.
Di Subang, Tim Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady, memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit.
Kedua saksi berinisial N dan EF itu, diperiksa di Kantor Kejari Subang, pada Kamis (27/11/2025) kemarin.
Kedua saksi itu, merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total 4 juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Tim Penyidik mengklaim menemukan beberapa hal penting terkait alur pengadaan.
Rachmat Supriady mengatakan selain keterangan saksi, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi
Begitu juga, pembukuan pencatatan pesanan dan pengiriman bibit nanas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penakaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kegiatan pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Sulawesi Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, Pada Selasa (25/11/2025), Tim Penyidik Kejati Sulsel telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di Kantor PT C, sebuah penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Dari hasil penggeledahan di Bogor, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas.
Dokumen itu, meliputi Dokumen Penawaran Kontrak, Dokumen Transaksi, Dokumen Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan.
Kegiatan investigasi ini lanjut Rachmat, merupakan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kejati Sulsel memastikan penyelidikan pengembangan akan terus dilakukan hingga pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek ini.
Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 21 November telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga titik.
Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Dua kantor jajaran Pemprov Sulsel itu, berlokasi di tempat berbeda.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura Provinsi Sulsel, berlokasi di Jl Amirullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Di kantor itu, Satgas Pemberantasan Korupsi Pidsus Kejati Sulsel, menggeledah empat ruangan berbeda.
Termasuk kantor kepala dinas, sekretaris dinas hingga bagian keuangan.
Pantauan tribun di lokasi, Tim Kejati Sulsel, tampak memeriksa sejumlah dokumen.
Utamanya di dalam ruang bagian keuangan, lebih kurang 45 menit, tim kejati memeriksa sejumlah dokumen dalam ruangan itu.
Setelah dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura, Tim yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bergerak kantor BKAD Sulsel.
Kantor itu berlokasi di komplek kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Di sana, tim yang dikawal polisi militer (POM), masuk ke ruangan kepala badan, Reza Faisal Saleh. (*)