Tersandung Dugaan Korupsi, Lima ASN BWS Kementerian PUPR Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana
December 18, 2025 03:16 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan pidsus Kejari Sungailiat, kondisi tangan di borgol dan dikawal ketat petugas Kejari Bangka.

Kelima Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Balai Wilayah Sungailiat (BWS) PUPR Bangka Belitung (Babel), keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025) siang.

Setelah keluar dari ruang tahanan kelima orang tersebut digiring ke ruang sidang Garuda untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Kelima orang ASN BWS Kementerian PUPR Babel, tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Kelimanya telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung dan Susanti.

Sidang perdana kali ini diketuai majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Marolop Winner Pasrolan dan Imra Leri Wahyuli dan para terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing.

"Bagaimana para terdakwa, hari ini sehat dan siap jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum," kata majelis hakim Dewi.

Saat kelima terdakwa sedang menjalani sidang dengan agenda dakwaan dari JPU, pembacaan dibacakan secara giliran kepada para terdakwa.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.