170 Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Lampung Tengah, Didominasi Pergaulan Bebas
December 18, 2025 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasus asusila anak di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 masih terjadi dan jumlahnya masih tinggi.

Terdapat ratusan kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur hingga balita diproses hukum di Polres Lampung Tengah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, bahwa hingga Kamis (18/12/2025) kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur tercatat 170 perkara.

Dia mengatakan, jumlah tersebut adalah kasus yang turut ia dampingi hingga pelaporan di Polres Lampung Tengah.

"170 kasus adalah jumlah kasus asusila tertinggi selama 5 tahun kebelakang. Tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun kasusnya masih bertambah," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Eko menjelaskan, kasus terbaru yang dilaporkan di Polres Lampung Tengah dan didampingi LPA adalah asusila yang menimpa korban berusia 3 tahun 6 bulan.

Dia mengatakan, perkara yang menimpa balita itu terjadi di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Yang membuat kasus ini lebih miris adalah para pelaku yang berjumlah 3 orang, dan ketiganya punya ikatan saudara dengan korban.

"Pelaku asusila balita ini ada 3 orang, semuanya adalah kerabat dari ayah korban," ungkap Eko.

Sementara, kata Eko, dari total kasus yang dia dampingi, ada 4 perkara asusila sesama jenis yang ditangani di Lampung Tengah.

Yaitu 3 perkara asusila sesama jenis antar laki-laki, dan 1 kasus antar sesama perempuan.

Ketua LPA menilai, faktor utama penyebab adanya seluruh laporan kasus ini adalah pergaulan bebas yang tidak terkontrol.

"Rata-rata kasus ini dilakukan oleh dua orang yang statusnya pacaran. Pergaulan bebas tentu menjadi salah satu penyebab utamanya," terangnya.

"Kami bisa katakan 75 persen anak SMP dan SMA di Lampung Tengah berpacaran. Persentase itu saya dapat setelah melakukan upaya pencegahan di sekolah-sekolah yang ada di Lampung Tengah," ujar Ketua LPA.

Masih dikatakan Eko, dia menilai Pemkab Lampung Tengah masih lemah dalam menyikapi hal ini.

Bahkan, kata dia, tidak ada inovasi lain dari pemerintah selain sosialisasi dan imbauan.

Padahal, Eko sempat menyoroti daerah lain yang mengatensi kasus asusila hingga ke tingkat desa.

"LPA Lampung Tengah sempat studi banding ke Indonesia Timur, di sana bahkan tingkat desa ada wilayah yang benar-benar peduli sampai menerapkan sanksi sosial untuk pelaku seksual terhadap anak," ungkapnya.

"Seperti dikucilkan, tidak menghadiri setiap acara apapun yang digelar oleh pelaku dan keluarga, dan sebagainya. Bagaimana tidak, korbannya anak dibawah umur yang notabrne generasi penerus kita," kata dia.

Kemudian, kata Eko, pada tahun 2024 sedikitnya ada 8 kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan seorang bapak hingga bulan Juli. 

Dia mengatakan, Juli 2024 menjadi bulan yang membuatnya miris karena ada 1 anak usia 15 tahun yang dirudapaksa paman tiri dan ayah kandungnya sekaligus.

"Ada 2 ayah kandung di Lampung Tengah yang dipolisikan karena memperkosa anaknya, untuk ayah tiri ada 6 tersangka," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (28/7/2024).

Eko mengatakan, selain ayah kandung dan ayah tiri, ada 75 tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan dilakukan orang terdekat korban.

Mulai dari pacar, tetangga, kerabat dekat dan orang yang dikenal korban.

Selain itu, kata Eko, ada kasus lain yang melibatkan pengasuh pondok pesantren.

"Bahkan sekelas lembaga pendidikan agama (pondok pesantren) pun ada oknum pengasuh yang memperkosa santriwatinya, itu di Lampung Tengah," katanya.

Tak cukup sampai disitu, tanggal 5 Juni 2024, Polsek Gunung Sugih menangkap seorang penjaga sekolah paruh baya bernama Suwadi (54).

Dikatakan Eko, Suwadi ditetapkan sebagai tersangka setelah tepergok 3 kali memperkosa siswi SD berusia 12 tahun di dalam sekolah.

Nahasnya, aksi pemerkosaan seorang penjaga sekolah itu dilakukan dengan modus iming-iming uang jajan.

"Dari kasus tersebut, sekolah, teman dekat, kerabat, pondok pesantren, bahkan di dalam rumahnya sekalipun ada ancaman pemerkosaan bagi anak," kata Eko.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.