TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kondisi Ridwan Kamil pasca digugat cerai oleh Atalia Praratya disampaikan kuasa hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Di tengah proses mediasi yang telah dijadwalkan, pihak tergugat menyinggung kemungkinan gugatan cerai tersebut dicabut oleh Atalia Praratya selaku penggugat.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Muslim dengan agenda pemeriksaan dokumen kuasa hukum serta penjelasan tahapan mediasi.
Dalam persidangan, majelis hakim mempersilakan para pihak untuk segera berkoordinasi dengan mediator guna menyusun jadwal mediasi.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 21 Januari 2026 guna menunggu hasil dari proses mediasi.
Hakim juga menyampaikan harapan agar mediasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu penjadwalan mediasi yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam keterangannya, Wenda juga menyinggung kondisi kliennya setelah gugatan cerai diajukan.
“Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik,” kata Wenda.
Atalia Praratya Berpeluang Cabut Gugatan?
Masih dalam keterangannya, Wenda Aluwi menyinggung kemungkinan gugatan cerai tersebut dicabut oleh pihak penggugat.
Ia menyebut, secara hukum, pencabutan gugatan masih dimungkinkan selama proses persidangan belum diputuskan oleh majelis hakim.
“Masih ada kemungkinan itu karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat itu berhenti. Memang begitu hukum acara, kita doakan yang terbaik untuk para pihak,” ujarnya.
Namun demikian, Wenda menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan sepenuhnya berada di tangan Atalia Praratya sebagai penggugat.
Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana ke Atalia Praratya, Isyaratkan Ada Lisa Lain yang Dekat dengan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat tidak memiliki kewenangan untuk mencabut perkara tersebut.
“Itu tanyanya ke ibu Atalia. Kan yang menggugat ibu Lia, kan tidak bisa Pak Ridwan Kamil, harus dari Bu Lia,” ucapnya.
Nama Lisa Mariana Disebut dalam Materi Gugatan
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membuka isi gugatan cerai secara rinci.
Ia menyebut, materi gugatan perceraian bersifat pribadi dan dilindungi oleh ketentuan hukum.
“Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena di pasalnya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” tegas Debi.
Meski demikian, Debi sempat menyinggung nama Lisa Mariana yang selama ini dikaitkan dengan gugatan cerai tersebut.
Nama tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, Debi menyampaikan bahwa isu tersebut memang telah masuk ke dalam materi gugatan yang diajukan ke pengadilan, namun tidak dapat dijelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Detik-detik Penusukan Anak Politisi PKS Cilegon Maman Suherman, Korban Ditusuk Setelah Ayah Dilantik
“Kalau terkait LM itu sudah masuk materi gugatan. Tentunya kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” ujar Debi.
Debi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memperluas spekulasi yang berkembang.
Fokus utama Atalia Praratya saat ini adalah menjalani proses hukum sesuai ketentuan serta menjaga kehormatan kedua belah pihak.
“Kalau tuntutan sendiri, tentunya Bu Atalia hanya menyampaikan agar saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” katanya.