TRIBUNBATAM.id - UMK Batam 2026 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Peluang ini terbuka usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan simulasi awal, UMK Batam 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 5,3 juta hingga Rp 5,45 juta.
Namun tentunya final UMK Batam 2026 masih menunggu ketetapan dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Sebagai pembanding, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1434 Tahun 2024, UMK Batam 2025 adalah Rp 4.989.600.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 304.550 dari tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, Selasa (16/12/2025).
Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
Kenaikan upah = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa).
Pemerintah juga menaikkan rentang nilai alfa menjadi 0,5–0,9, lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3.
Besarnya UMK Batam 2026 belum ditetapkan. Namun dari aturan terbaru bisa disimulasikan besaran UMP Batam 2026.
Kondisi ekonomi Batam saat ini menunjukkan tren yang cukup positif.
Pada triwulan ketiga 2025, pertumbuhan ekonomi Batam tercatat mencapai 6,89 persen.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Sedangkan tingkat inflasi Batam year to date (y-to-d) sebesar 3,21 persen.
Dengan asumsi tersebut, berikut simulasi kenaikan UMK Batam 2026 berdasarkan nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru:
UMK Batam menjadi Rp 5.321.627 ( naik Rp 332.057 atau 6,6 persen)
UMK Batam menjadi Rp 5.356.036 ( naik Rp 366.432 atau 7,3 persen)
UMK Batam menjadi Rp 5.390.414,57 ( naik Rp 400.814.57 atau 8,03 persen)
UMK Batam menjadi Rp 5.424.792.91 ( naik Rp 435.192,91 atau 8,7 persen)
UMK Batam menjadi Rp 5.459.171 ( naik Rp 469.571 atau 9,4 persen)
Seluruh angka tersebut merupakan simulasi dengan asumsi inflasi 3,21 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,89
Besaran final UMK Batam 2026 tetap menunggu keputusan resmi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Baca juga: UMP Kepri 2026 Berpeluang Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Simulasi Kenaikannya
Pembahasan UMK Batam 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Batam.
Jika mengaku pada aturan baru, peluang kenaikan tertinggi yakni 9,4 persen.
Serikat buruh di Batam secara tegas menyuarakan tuntutan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, atau berada di kisaran Rp5,4 juta per bulan.
“Untuk upah minimum 2026, sikap kami jelas, yakni kenaikan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Ini masih menjadi tuntutan utama kami,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, Senin (15/12/2025).
Selain UMK, serikat buruh juga mendorong penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kota Batam.
Menurut Yafet, UMS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengupahan, terlebih setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun mendatang masih berlangsung dinamis dan cenderung alot.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut titik krusial perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha terletak pada penentuan Indeks Alfa.
Amsakar menegaskan pemerintah daerah berperan aktif sebagai penengah dengan memfasilitasi pertemuan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah hadir untuk menjembatani kepentingan buruh dan dunia usaha agar ditemukan titik temu terbaik,” ujar Amsakar, Senin (15/12/2025).
Amsakar menjelaskan, penetapan UMK sejatinya sudah memiliki regulasi baku dengan formula yang jelas, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, kemudian dikalikan dengan Indeks Alfa.
“Indeks alfa inilah yang selalu menjadi bahan diskusi paling alot antara serikat pekerja dan rekan-rekan pengusaha,” katanya.
Untuk menghindari kebuntuan, Amsakar menyarankan agar kedua belah pihak dapat mengambil jalan tengah sebagai bentuk kompromi bersama.
“Kalau bisa diambil angka tengah, kompromi terbaik mungkin di kisaran 0,5 sampai 0,6,” ujarnya.
Amsakar berharap seluruh tahapan pembahasan UMK tahun ini dapat berjalan kondusif, meskipun eskalasi aspirasi dari serikat pekerja cukup tinggi.
“Pemerintah akan terus mempertemukan dua ide yang ekstrem ini agar tercapai kesepakatan terbaik, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak,” kata Amsakar.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, PP Pengupahan diharapkan menjadi kebijakan yang adil bagi pekerja dan dunia usaha.
Ia juga meminta seluruh gubernur menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.(tribunbatam)