Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Upal USD dan SGD, Tangkap 2 Tersangka
December 19, 2025 10:50 AM

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran dan pembuatan uang palsu alias upal dalam pecahan Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). 

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ribuan lembar kertas uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya peredaran uang asing palsu. 

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan," ucap Kombes Edy Suranta Sitepu, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Tangerang. 

Tersangka berinisial HS diamankan di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. 

Baca juga: Ruangan Kerja Bupati Bekasi Disegel, Aktivitas ASN Terpantau Normal

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dijual Turun Rp 4.000 Per Gram

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 19 Desember 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 19 Desember 2025 di Serang Baru

HS diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu alias upal

Petugas menyita 1.934 lembar uang palsu USD dan 529 lembar uang palsu SGD, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong, serta barang bukti lain berupa tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta, dan peralatan pencetak uang palsu.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke wilayah Pandeglang, Banten, hingga polisi kembali mengamankan tersangka ARS yang berperan sebagai pembuat desain dan pencetak uang palsu. 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan” ujar Edy. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.