Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengusulkan agar pengesahan draf regulasi tersebut ditunda dan ditinjau ulang.
Ali di Jakarta, Jumat, menilai masih ada substansi pasal-pasal yang berdampak negatif pada unsur masyarakat di antaranya para pedagang kecil, warung tradisional, pedagang kelontong, UMKM dan lainnya.
“Sebagai anggota pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," katanya.
Ali memandang, suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM ini harus diakomodir sehingga perlu ditunda pengesahannya.
Menurut Ali, dalam pembuatan regulasi, tidak boleh ada pihak-pihak yang tidak diajak bicara padahal mereka adalah bagian dari pihak terdampak.
Apalagi mengingat ada pihak yang lupa diajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR ini ditunda pengesahannya.
"Kalau bisa jangan buru-buru. Kepada teman-teman lain di DPRD semoga juga dapat mendukung saran saya ini karena memang masih ada hal-hal lain yang luput," ujar Ali.
Di sisi lain, pengamat hukum tata negara Ali Rido menyambut baik usulan penundaan ranperda tersebut untuk ditinjau ulang.
Menurut dia, ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Salah satunya terkait naskah akademik (NA).
“NA ini sebagai 'primary identity' dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku," katanya.
Contohnya, masih ada narasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku.
Ali Rido juga menyoroti, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan.
Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal. Karena itu berdasarkan perintah MK, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan. Bukannya pelarangan ataupun pelarangan total.
Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. "Karena produknya jelas adalah entitas yang legal,” ujar Rido.







