UMK Kampar 2026 Sebesar Rp3.898.210,70, Naik 7,25 persen dari Tahun 2025 
December 19, 2025 05:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dewan Pengupahan Kampar telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2026, Jumat (19/12/2025) sebesar Rp3.898.210,70.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri mengatakan, penambahan UMK dari 2025 sebesar Rp263.616,98.

"UMK 2025 sebesar Rp3.634.593,72. Naik Rp263.616,98 menjadi Rp3.898.210,70," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com seusai Sidang Dewan Pengupahan Kampar. 

Ia mengatakan, peserta sidang menyepakati menggunakan alfa 0,8 dalam rentang 0,5 sampai 0,9.Alfa adalah nilai kontribusi pekerja bagi pertumbuhan ekonomi. 

Ia mengatakan, sidang yang dipimpinnya itu dihadiri dari berbagai unsur. Antara lain serikat pekerja yang ada di Kampar. 

Terdiri dari PT. Perkebunan Nusantara, Federasi Konstruksi, Umum, dan Informasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-SBSI), Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI), serta Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA).

Baca juga: Gambaran UMK Kampar 2026 Berdasarkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Alpha

Selain itu dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau. Berikutnya unsur akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bangkinang. 

Unsur Pemerintah Kabupaten Kampar terdiri dari Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. 

Berdasarkan penambahan itu, maka kenaikan UMK dari 2025 ke 2026 mencapai 7,25 persen. Lebih tinggi dari kenaikan dari 2024 ke 2025 sebesar 6,5 persen. 

Seperti diketahui, penghitungan kenaikan UMK 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan rumus yaitu,  inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi x alfa).

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.