Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pengedar dan Pembuat Uang Asing Palsu di Banten
December 19, 2025 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran mata uang asing palsu di wilayah Banten.

Dua pelaku berhasil diringkus dengan peran masing-masing yakni pengedar dan pembuat uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal adanya dugaan transaksi mata uang asing palsu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya dua tersangka berhasil diamankan,” kata Kombes Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan pertama dilakukan Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Cikarang yang Cetak Rp20 Juta Pakai Kertas HVS Belajar dari Internet

Tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengedar ditangkap di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Kota Tangerang, Banten.

HS diamankan saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.934 lembar dolar Amerika Serikat palsu dan 529 lembar dolar Singapura palsu, termasuk sejumlah lembar uang yang belum dipotong.

Baca juga: Polisi Kejar Penjual Uang Palsu ke Nenek di Jakarta Barat

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa laptop, printer, tinta, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Berdasarkan keterangan HS, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten. 

Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka kedua berinisial ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya dan penyidik masih melakukan proses penyidikan serta pendalaman terhadap kemungkinan jaringan lainnya,” kata Edy.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu mata uang asing. 

Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.