TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 138.612.
Kesepakatan tersebut didapatkan usai Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pembahasan kenaikan upah tahun 2026, Jumat (19/12/2025).
Dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Trenggalek direkomendasikan naik dari Rp 2.378.784 menjadi Rp 2.517.396.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Trenggalek, Joko Bagus Suyoto menuturkan dalam pembahasan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2026 memang terjadi tarik ulur antara pihak pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Pihak buruh berharap dewan pengupahan menggunakan nilai alpha maksimal sebagaimana yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto yaitu 0,9.
Sedangkan dari kalangan pengusaha Trenggalek menilai nilai alpha yang tepat digunakan untuk formula perhitungan UMK menggunakan nilai alpha 0,5.
"Karena sama-sama pendiriannya kuat, setelah mengingat serta menimbang, akhirnya kita cari jalan tengahnya yaitu kita gunakan nilai alpha 0,7 sehingga didapatkan kenaikan Rp 138.612," kata Joko, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Bupati Nganjuk Kang Marhaen Minta Pengurus Dekranasda Angkat Produk Lokal
Pemilik rumah makan Malidi 2, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek tersebut, menilai kenaikan UMK sebenarnya dirasa berat oleh pengusaha mengingat ekonomi lokal dan nasional sedang lesu.
"Ketaatan terhadap pembayaran UMK 2025 yang sudah disepakati saja kami juga masih berat. Jadi kalau kalau mau jujur dengan UMR yang tahun 2025 kemarin itu kesepakatan yang sudah kami lakukan antara buruh dan Apindo juga tidak menjadikan tertib membayar UMK," ucapnya.
Pihak pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan kepada pemberi kerja agar memberikan upah sebagaimana UMK yang telah disepakati.
Namun jika dilihat kemampuan masing-masing pemberi kerja dan kondisi masing-masing usahanya tidak sama.
"Jika dipaksakan membayar sesuai UMK lalu gulung tikar, justru buruh juga yang rugi karena akan menganggur," tegasnya.
Namun demikian, setidaknya UMK bisa menjadi patokan, walaupun pemberi kerja tidak memberikan upah sesuai UMK paling tidak selisih dengan UMK tidak terlalu jauh.
Saat ini draf rekomendasi UMK Kabupaten Trenggalek sudah diusulkan ke Bupati Trenggalek yang kemudian akan diteruskan ke Pemprov Jawa Timur untuk kemudian ditetapkan.
"Ya harapan kita dari Apindo, kita sudah punya gambaran jangan sampai (penetapan UMK) melebihi apa yang sudah kita sepakati seperti tahun-tahun sebelumnya, biar bebannya pengusaha tidak bertambah. Kalau diturunkan (dari usulan) saya rasa tidak mungkin," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik