TRIBUN JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.468.378.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mencapai 5,93 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.330.263,67.
“Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp2.468.378. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ujar Sri Suhartanta, Rabu (24/12/2025).
Sri Suhartanta menjelaskan bahwa UMK 2026 menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dan kajian komprehensif.
Sejumlah indikator menjadi bahan pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, penetapan UMK juga mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota se-DIY sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum regional.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di DIY pada 2026, yakni sebesar Rp2.827.593.
Selanjutnya disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp2.624.387, Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, dan Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.504.520. Adapun Kabupaten Gunungkidul ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp2.468.378.
Dengan posisi tersebut, UMK Gunungkidul berada di urutan kelima dari seluruh kabupaten/kota di DIY.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa UMK merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja.
Kepatuhan terhadap UMK diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Gunungkidul.
"UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam keputusan gubernur dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan pengupahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," urainya. (Ndg)
• UMK Bantul 2026 Resmi Ditetapkan Rp2,509 Juta: Lebih Tinggi dari UMP DIY
• UMK Sleman 2026 Resmi Ditetapkan Rp2.624.387 Naik 6,40 Persen