DPRD Sabu Raijua Gelar Sosialisasi Judi Online, Ingatkan Masyarakat Bahaya Judol
December 29, 2025 11:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA — DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online (Judol)  di Hotel Jesika, Seba Sabu Raijua, Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari 6 Kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua yang terdiri dari muda-mudi dan juga orang tua.

Ketua DPD Partai Nasdem melalui Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Markus Teke mengatakan, sosialisasi terkait dengan bahaya judi online bagi masyarakat sangat penting mengingat banyak masyarakat yang kurang menyadari akan dampak negatif dari judol.

“Sosialisasi ini tentu sangat penting. Dari sub temanya yaitu pemberantasan dan pencegahan judol. Tentu dampak dari judol ini sangat merugikan masyarakat,” kata Markus.

Menurut Markus, dari segi iman judi dilarang atau haram. Dengan demikian, sudah sepatutnya masyarakat tidak melakukan judi.

“Kalau kita lihat memang ada sebagian orang yang berpikir bahwa judi menjadi salah satu pekerjaan dan menjadi mata pencaharian. Tapi dari kacamata iman itu memang dilarang dan tidak diperbolehkan,” ujar Markus.

Dikatakan Markus, dalam memberantas judi online perlu kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat itu sendiri.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni Tahap l Bagi Sepuluh KK 

“Untuk di Sabu Raijua dampak dari judi ada banyak, salah satunya kebanyakan bapak-bapak ketika anak atau istri minta uang beli sesuatu pasti jawabannya tidak ada. Hal ini menimbulkan keributan dalam rumah tangga juga,” tuturnya.

Sementara itu, Narasumber Ramli mengatakan, judi menjadi salah satu tindakan kriminal yang cukup tua. Yang mana, sejak dulu judi sudah ada tapi untuk memberantasnya sulit.

“Hindari judi kalau tidak mau melarat. Banyak orang yang judi dan hidupnya menjadi melarat, karena judi hanya janji-janji semu. Kebanyak pemain judi berpikir bahwa hari ini kalah, besok main lagi pikirnya menang tapi pada akhirnya uang tetap melayang,” tutur Ramli.

Untuk diketahui, Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi DPR RI melalui DPRD Kabupaten Sabu Raijua yaitu Sosialisasi Undang-undang RI Nomor satu tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (mey)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.