TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY resmi mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026.
Hal ini sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
"Izin yang sudah (dikeluarkan) semuanya dicabut. Datanya di Dirintel. Sejak perintah itu keluar, semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," kata Kapolda DIY, Irjen Pol, Anggoro Sukartono, Selasa (30/12/2025).
Ia mengungkapkan, perintah larangan pesta kembang api dikeluarkan langsung oleh Mabes Polri.
Hal ini berkaitan dengan musibah bencana alam yang dialami warga di Sumatera.
Empati diharapkan muncul dari masyarakat dengan tidak menyelenggarakan pesta kembang api.
Karena itu, Polri mengambil suatu kebijakan melarang semua kegiatan pesta kembang api.
Jika tetap dilaksanakan, kata Anggoro, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan di masyarakat tanpa persetujuan kepolisian, termasuk pesta kembang api
Pesta kembang api, saat pergantian tahun baru di Yogyakarta, biasanya dilakukan di seputar Tugu, Malioboro dan Titik Nol Kilometer.
Baca juga: Imbauan Tak Menyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026 di Yogyakarta
Anggoro mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan agar tidak merayakannya dengan pesta kembang api.
Jikapun ada kembang api, dimungkinkan dari perorangan dan itu akan diimbau untuk tidak dinyalakan.
"Artinya (jika ada kembang api) perorangan, masyarakat, mungkin kami imbau. Tapi tidak mungkin kami tindak. Tapi apabila even yang dilakukan masyarakat, terorganisir, dan harus izin (polisi), ini yang kami tolak semua," katanya.
Di Kabupaten Sleman, Pemerintah setempat juga telah mengimbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru 2026 tanpa pesta kembang api.
Imbauan ini sebagai bentuk empati mendalam atas musibah bencana alam yang saat ini tengah menimpa masyarakat di Pulau Sumatera.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan, imbauan soal tidak menyalakan pesta kembang api di tahun baru, yang sekarang ramai dibicarakan bagus.
Meskipun, ia mengakui, sejauh ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Namun, karena hal tersebut bagus sebagai bentuk empati kepada masyarakat yang sedang dilanda bencana, maka pihaknya berencana mengeluarkan edaran serupa.
"Dari sisi kami, yang kami dengar dan itu bagus, tentu akan buat edaran juga untuk mengingatkan warga untuk tidak usah petasan (di tahun baru)," kata Harda.(*)