SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aktivitas kelompok remaja ala gangster, masih menjadi pintu masuk utama keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Fenomena senjata tajam (sajam) berukuran raksasa hingga 2 meter dan aksi tawuran demi konten media sosial, menjadi catatan krusial pihak kepolisian sepanjang tahun 2025.
Meski demikian, secara umum tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya, tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani 1.731 perkara pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.664 perkara, atau sekitar 96 persen berhasil diselesaikan oleh Satreskrim dan polsek jajaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa dari total 462 tersangka yang diamankan, terdapat enam orang yang masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Perempuan ada empat orang, anak berhadapan dengan hukum ada enam, sisanya 452 tersangka laki-laki. Penanganan anak harus dilakukan secara khusus dengan mengedepankan perlindungan dan pembinaan, agar mereka tidak kembali terjerumus," ujar AKBP Wahyu Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan data analisis dan evaluasi (anev), angka tindak pidana di tahun 2025 (1.731 kasus) turun signifikan jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.990 kasus.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani meliputi 3 kasus pembunuhan, 95 kasus curanmor dan 8 kasus tawuran gangster.
Wahyu menambahkan, penurunan angka kejahatan ini tidak lepas dari konsistensi langkah preventif, seperti patroli rutin dan penyuluhan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Secara umum, angka kriminalitas menurun dibandingkan tahun lalu. Namun, kinerja pengungkapan perkara oleh Satreskrim dan polsek jajaran justru meningkat,” tegasnya.
Menjelang pergantian tahun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyiagakan patroli gabungan di titik-titik rawan keramaian.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan adanya larangan keras terkait pesta petasan atau mercon.
"Kami melarang penggunaan petasan, karena berisiko memicu kebakaran dan cedera. Hal ini mengacu pada instruksi Kapolri yang tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api, demi menjaga keamanan Natal dan Tahun Baru," kata Iptu Suroto.
Pihak kepolisian juga telah memasang berbagai spanduk imbauan di titik strategis, agar masyarakat merayakan malam tahun baru secara tertib dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan publik.