SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Jawa Timur (Jatim), memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun hiburan besar di Alun-alun Sidoarjo pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil, untuk menjaga kondusivitas wilayah, serta sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Bupati Sidoarjo, Subandi, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400/16980/438.1.1.2/2025, tentang peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam perayaan tahun baru.
Dalam edaran tersebut, Bupati Subandi mengimbau seluruh lapisan masyarakat, kelompok organisasi, hingga badan usaha untuk tidak menyalakan atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun.
Langkah preventif ini, bertujuan untuk menekan risiko kebakaran dan jatuhnya korban jiwa.
"Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran serta risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda pada malam perayaan tahun baru," tegas Subandi, Selasa (30/12/2025).
Alih-alih merayakan dengan euforia berlebihan, Pemkab Sidoarjo mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna.
Bupati mengarahkan agar warga menggelar doa bersama di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk solidaritas bagi warga di Aceh dan Sumatra yang terdampak bencana.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengisi pergantian tahun dengan doa bersama, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara kita di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat serta daerah lain yang terdampak bencana,” imbuhnya.
Secara khusus, Bupati Subandi juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo untuk tidak melakukan perayaan hura-hura.
ASN diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat, mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum.
“Khusus kepada ASN, kami minta agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dalam surat edaran tersebut,” tutup Subandi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap, suasana malam tahun baru dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh warga Kota Delta.