Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak enam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur disahkan oleh DPRD bersama Pemprov di momen akhir tahun. Pengesahan produk regulasi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hingga Senin (29/12/2025) petang.
Adapun enam Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pencabutan Lima Perda Provinsi Jawa Timur, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah. Seluruh Perda tersebut sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama Pemprov Jatim.
“Seluruh fraksi sudah menerima dan menyetujui rancangan Perda tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Rapat paripurna ini juga dihadiri secara langsung Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf yang turut didampingi 3 wakil ketua lainnya yakni Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni. Dari Pemprov hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak.
Sebelum disahkan secara resmi, seluruh fraksi yang ada di Gedung dewan terlebih dahulu menyampaikan pandangan akhir tentang enam rancangan Perda tersebut. Meski seluruhnya menerima dan setuju namun beberapa saran disampaikan kepada Pemprov.
Enam Perda ini telah dibahas di dewan sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah Perda ini dinilai strategis lantaran juga merespons beberapa persoalan krusial di masyarakat.
Misalnya, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat disusun untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital.
Pendekatan yang digunakan tidak semata penegakan aturan, namun juga mengedepankan aspek persuasif, humanis serta berkeadilan. Kemudian regulasi lain dilakukan sebagai penguatan perhatian terhadap kelompok rentan yakni melalui Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
Sementara di bidang ekonomi, Perda tentang BUMD disahkan dengan tujuan penguatan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Melalui regulasi tersebut, BUMD diharapkan tumbuh lebih sehat, profesional hingga memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Pimpinan DPRD mengharapkan, saran dan masukan dari seluruh fraksi dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov. “Semua saran, masukan dan harapan Fraksi-fraksi kepada Gubernur agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Deni yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Jatim atas sinergi dan kerja sama konstruktif selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan enam Perda tersebut.
“Persetujuan enam Perda ini mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Pemprov pun berharap keenam Perda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan enam Perda ini meneguhkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membangun pemerintahan yang tertib regulasi, kuat secara kelembagaan dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Khofifah.