TRIBUNJATIM.COM - Perilaku seorang Sekretaris Desa di Kecamatan Selo, Boyolali belakangan menjadi perbincangan.
Supriyanto, Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Kecamatan Selo, tega menggunakan uang milik warga desa untuk kepentingan pribadinya.
Warga sampai harus berutang sana sini untuk bisa membiayai aktivitas proyek pembangunan.
Proyek pembangunan itu dilakukan swakelola oleh masyarakat akibat tindakan curang Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Kecamatan Selo, Supriyanto, telah menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (31/12/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana desa.
Selaku perangkat desa, Supriyanto menggelapkan dana desa yang jumlahnya sudah sangat besar.
Sebenarnya, dugaan penggelapan dana desa ini mencuat setelah proyek pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat tak kunjung dilunasi.
Padahal, warga harus berutang untuk membiayai kegiatan tersebut.
Setelah ditelusuri, diketahui dana kegiatan telah dicairkan oleh Sekdes dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap basah pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Tanda tangan yang dipalsukan diduga milik Pj Kades dan Camat.
Berdasarkan hasil klarifikasi oleh inspektorat, terindikasi dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru, Wahyu Redjo Hadirkan Pameran Perhiasan “Pesta Kilau Emas"
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan.
"Ini juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain bahwa transparansi penggunaan anggaran wajib dilakukan oleh pemerintah desa," tegas Kapolres usai mediasi di Desa Jeruk, Kecamatan Selo.
Kapolres menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp120 juta.
Namun, sejauh ini telah dilakukan pengembalian dana sebesar kurang lebih Rp40 juta.
"Masih ada Rp80 juta, dan ini akan kita kejar terus," ujarnya.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Pria Tewas Ditikam, Warga Geram Hingga Rumah Pelaku Dibakar
Selain pengembalian kerugian negara, Rosyid menegaskan pihaknya juga akan mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Ini (pemalsuan tanda tangan) merupakan permasalahan hukum tersendiri dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan sebelum aksi unjuk rasa warga secara besar-besaran, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Jeruk.
Pj Kades dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah ada surat pernyataan pengembalian," kata Ari.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, dana yang diduga digelapkan tersebut belum dikembalikan sepenuhnya.
Pihaknya pun mendukung langkah penegakan hukum oleh Polres Boyolali.
"Kami tentunya akan terus berkolaborasi," tambahnya.
Terkait pengunduran diri Supriyanto sebagai Sekdes, pihaknya akan segera memproses pemberhentiannya.
"Kami akan melakukan percepatan terkait rekomendasi bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Pria Tewas Ditikam, Warga Geram Hingga Rumah Pelaku Dibakar
Ternyata, dana desa yang diselewengkan itu dibagi-bagi antar sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.
Inspektorat Boyolali memastikan dana desa senilai Rp 159 juta dicairkan secara tidak sah dan dibagi antara sekretaris desa (Sekdes) dan Kaur Perencanaan Pembangunan.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat melakukan klarifikasi atas pencairan dana untuk 15 kegiatan pembangunan desa.
Dana tersebut dicairkan menggunakan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ternyata dipalsukan tanda tangannya.
Inspektur Pembantu I Inspektorat Boyolali, Lilik Subagyo, menyebut dokumen fiktif tersebut dibuat oleh Sekdes.
Dari dana yang dicairkan, pembagian uang dilakukan antara dua perangkat desa.
"Yang Rp 40 juta itu pak carik (Sekdes). Sisanya Kaur," kata Lilik, Rabu (31/12/2025).
Lilik menjelaskan, meskipun Sekdes sempat menggunakan dana desa sebesar Rp 40 juta, uang tersebut telah dikembalikan.
Namun, tindakan tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan inspektorat.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, dana kegiatan desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang bersangkutan.
"Nanti kita periksa lagi," imbuhnya.
Kasus ini masih terus ditelusuri oleh Inspektorat Boyolali untuk memastikan alur penggunaan dana serta menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gudang SD Islam Sabilillah Jombang Terbakar Diduga Akibat Puntung Rokok Dibuang Sembarangan
Hawa sejuk wilayah pegunungan Merbabu mendadak memanas, Rabu (31/12/2025).
Sejak pagi, sekira pukul 09.00 WIB, ratusan warga kembali menggeruduk kantor Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali.
Suara knalpot brong menggema di joglo kantor desa tersebut.
Beberapa unit sepeda motor digeber sekuat-kuatnya.
Baca juga: Deretan Film yang Dibintangi Diding Boneng, Aktor Senior yang Rumahnya Roboh
Suara mesin pemotong batang yang digas-gas kian menambah kebisingan di pendopo.
Sesekali, warga juga memukul meja dengan kayu.
Dengan penuh amarah, warga terus mendesak dua perangkat desa segera mundur.
Suasana semakin panas, ketika mediasi di dalam kantor desa.
Warga pun tak mau diajak kompromi.
Dua perangkat desa yakni Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan itu harus mundur.
"Mundur o lak rampung pri-pri (Turunlah dari jabatan, aksi ini selesai Pri)," teriak warga yang telah memasuki kantor Desa.