BANGKAPOS.COM – Token listrik merupakan kebutuhan penting bagi pelanggan prabayar, terutama skala rumahan.
Perubahan tarif listrik menjadi hal penting apalagi di saat mengalami penurunan harga yang signifikan.
Token listrik juga satu hal yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan kebutuhan akan cahaya listrik.
Pemerintah pun senantiasa memberlakukan jaringan listrik agar menyala setiap hari.
Baca juga: Dapat Imbalan Lahan di Belakang GOR Toboali, Peran Dua ASN Bangka Selatan di Kasus Mafia Tanah
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PLN yang berlaku pada 12-18 Januari 2026.
Pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Lalu berapa harga tarif listrik 12-18 Januari 2026 tersebut?
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik atau harga token listrik PLN yang berlaku pada 12-18 Januari 2026:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik pelanggan bisnis:
Tarif listrik pelanggan industri:
Baca juga: Posisi Duduk Bos TV Muliandy Nasution Tewas Kecelakaan di Bangka Barat, Sopir Serena Luka Parah
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
Pelanggan PLN prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal beragam hingga Rp 1 juta, sesuai keperluan atau kebutuhan.
Kode token listrik yang telah didapatkan, kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Setelah token listrik dimasukkan, akan tertera besaran kWh di meteran yang diperoleh.
Nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini:
Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:
(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Misalnya, golongan rumah tangga non-subsidi 900 VA di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000 atau Rp 100.000, ini kWh yang diperoleh:
Listrik yang didapat jika beli token Rp 50 ribu
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = 36,09 kWh (dibulatkan)
Listrik yang diperoleh jika beli token Rp 100 ribu
(Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan/Irawan Sapto Adhi/Bangkapos.com)