Anak Menkeu Purbaya Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Yudo Sadewa: “Lebih Kejam dari Setan”
January 13, 2026 09:00 PM

 

SURYAMALANG.COM - Putra Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa melontarkan sindiran keras lewat media sosial soal kasus korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.

Yudo Sadewa menilai kebijakan tersebut menyakitkan karena membuat ribuan jemaah gagal berangkat.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumans atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Yudo Sadewa, anak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respon pedas. 

Lewat media sosialnya, Yudo menyampaikan sindiran keras terhadap Gus Yaqut.  

"Setan saja sujud hormat sama kalian," tulis Yudo.

Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meskipun telah menunggu sampai 14 tahun. 

Tindakan Gus Yaqut, kata Yudo, sangat menyakitkan dan kejam. 

"Allahu Akbar ini lebih kejam daripada setan sih," tulis Yudo.

Dugaan korupsi kuota haji 2024

Putra Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa menyoroti penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri. 

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kronologi Kasus Korupsi Haji Versi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan 20.000 kuota tambahan oleh Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Dalam kasus korupsi kuota haji 2024,KPK menjelaskan peran  Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Gus Alex.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.

Kuota tersebut diberikan setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Asep menegaskan kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.

Yaqut Diduga Bagi Rata Kuota, Langgar UU Haji

Sengkarut pidana muncul saat kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun Yaqut diduga membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, yang dinilai melanggar aturan.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi tersingkir.

"Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," ujar Asep.

Peran Gus Alex dan Dugaan Aliran Kickback

KPK juga mengungkap peran aktif Gus Alex yang diduga terlibat langsung dalam proses pembagian kuota hingga dugaan aliran uang haram.

Penyidik menemukan indikasi kickback atau aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.

"Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkap Asep.

Hal senada sebelumnya diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Ia menyebut penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat kementerian.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi, Jumat (9/1/2026).

Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).

 

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWS.COM)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.