Tadi ada beberapa masukan, yang besok (Rabu 14 Januari) kita akan ada putaran lagi untuk diskusi dengan perbankan dengan pengembang juga. Tapi (pembahasan) secara keseluruhan sudah mengerucut,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun subsidi diharapkan dapat terbit pada bulan ini.
"Kalau bulan ini Insya Allah ya. Insya Allah ya. Bisa jadi lebih cepat," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati Kementerian PKP di Jakarta, Selasa.
Kepmen rumah susun (rusun) subsidi tersebut, lanjutnya, akan terkait dengan rumah susun, bunga pinjaman, terus tenor dan sebagainya.
"Tapi yang pasti sudah mendekati terkait dengan apa namanya harga yang sudah disesuaikan dibanding dengan yang sebelumnya. Sebelumnya belum ada penyesuaian harga begitu," katanya.
Sri mengatakan bahwa Menteri PKP Maruarar Sirait akan mengundang kembali pengembang rusun subsidi, perbankan dan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas Kepmen terkait rusun subsidi tersebut
"Tadi ada beberapa masukan, yang besok (Rabu 14 Januari) kita akan ada putaran lagi untuk diskusi dengan perbankan dengan pengembang juga. Tapi (pembahasan) secara keseluruhan sudah mengerucut," ujarnya.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan rumah susun (rusun) subsidi dapat menjadi solusi atas backlog hunian di perkotaan.
"Yang kita percepat justru penyesuaian harga untuk rusun dulu, supaya permasalahan backlog perkotaan ini bisa mulai terurai dengan masuknya skema FLPP untuk rumah-rumah vertikal," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Heru juga menambahkan bahwa setelah sisi suplainya untuk rusun subsidi tersebut dibenahi, lalu penyesuaian harga per meter persegi dan per unit yang saat ini juga lagi dalam proses finalisasi untuk dilakukan kalibrasi kembali dengan indeks kemahalan konstruksi khusus untuk bangunan tempat tinggal, yang sudah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan para pemangku kepentingan lainnya terkait dengan skema pembiayaannya.
Selain itu, hal-hal yang juga harus diperhitungkan yakni bagaimana nanti dari sisi skema pembiayaannya, dari sisi uang mukanya, bunganya, tenor atau jangka waktu pelunasan pembayarannya hingga perlindungan.







