Ombudsman Jateng Cium Maladministrasi di Puskesmas Pekuncen 1 Banyumas: Harus Minta Maaf
January 14, 2026 06:26 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan atensi serius terhadap kasus penolakan penggunaan ambulans di Puskesmas Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai insiden tersebut berpotensi melanggar maladministrasi.

Kasus ini sebelumnya viral setelah petugas puskesmas enggan memberikan layanan ambulans untuk merujuk pasien bernama Khotimah (42) dengan alasan menaati Standar Operasional Prosedur (SOP). 

lihat foto
Rumah Duka Korban: Suasana rumah duka Khotimah di Desa Banjaranyar, Pekuncen, Banyumas yang meninggal dunia saat perjalanan rujukan menggunakan mobil pikap, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: No Viral No Justice, DPRD Banyumas Audit SOP Puskesmas: Prioritaskan Nyawa

Akibatnya, keluarga yang kalut membawa pasien menggunakan sepeda motor hingga akhirnya nyawa Khotimah tidak tertolong di perjalanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan bahwa pelayanan publik tidak bisa hanya kaku pada aturan tertulis.

"Pelayanan prima kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan SOP, melainkan juga rasa empati kepada korban, untuk itu kami menduga dalam konteks kasus ini ada dugaan maladministrasi," ujar Farida kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/1/2026). 

Dugaan Kelalaian Petugas

Farida menjelaskan, setidaknya ada 12 indikator pelayanan publik yang bisa dikategorikan sebagai maladministrasi. 

Khusus dalam kasus di Puskesmas Pekuncen, dugaan pelanggaran mengarah pada kelalaian, pengabaian, dan ketidakkompetenan petugas. 

Petugas dinilai tidak andal dalam mengelola situasi gawat darurat yang membutuhkan diskresi. 

"Dugaan petugas tidak bisa berempati atau mungkin juga tidak handal sehingga berpotensi ada dugaan maladministrasi," imbuhnya. 

Merespons hal ini, Ombudsman berencana menerjunkan tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam ke lapangan. 

Langkah ini tetap akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan eksternal, meskipun belum ada laporan resmi dari keluarga korban. 

Evaluasi Total Layanan

Ombudsman mendesak Kepala Daerah di Banyumas maupun Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk segera turun tangan. 

Mereka diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan ambulans di puskesmas agar peristiwa serupa tak terulang. 

Pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap Kepala Puskesmas Pekuncen dan petugas terkait untuk menemukan celah kesalahan, baik itu pelanggaran SOP maupun aturan SOP yang perlu direvisi. 

Selain perbaikan sistem, aspek kemanusiaan juga menjadi sorotan utama.

Farida meminta para pejabat terkait untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban. 

"Wajib ada perbaikan layanan. Dan, paling penting adalah perlunya agar ada empati kepada masyarakat saat petugas memberikan pelayanan," terangnya. 

Farida juga menyayangkan kasus pelayanan kesehatan buruk masih terjadi, padahal data aduan tahun 2025 sempat nihil kasus puskesmas. 

"Dari laporan tahun kemarin, ada kasus juga di Banyumas, awal tahun ini ada lagi, jadi ini peringatan," pungkasnya.  (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.