Total Sabu 11,53 Gram Berhasil Diamankan Polres Way Kanan
January 14, 2026 07:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan berhasil menyita total sabu seberat 11,53 gram dari tangan pengedar dan pengguna.

Dimana dari tangan pengedar berhasil diamankan 5,64  gram dan dari tangan pengguna total diamankan 5,89 gram.

Dengan rincian satu kasus sebagai pengedar sabu, tersangkanya yakni SR alias Ragil (38) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

Tersangka pengedar narkoba ini ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), di Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 19.40 wib lalu.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam lemari yang berada dikamar rumah yang terlapor tempati.

Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu adalah 5,64  gram.

Selanjutnya 4 kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba.Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang, inisial GU (55) berdomisili  Kampung Punjul Agung, RM (24) berdomisili Kampung Mekar Asri, Baradatu, Way Kanan.

DP (21) berdomisili Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) berdomisili Kampung Sriwijaya, Umpu Semenguk dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan.

Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 wadah warna hitam kombinasi merah merk “gatsby styling”.

Lalu 6 balutan tisu yang diikat karet gelang yang didalamnya berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat sabu sebanyak 5,64 gram.

Selanjutnya 3 handphone berbagai merek 1 botol kaca yang diduga akan dipergunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu, 1 kotak kardus berwarna coklat yang terdapat no resi dan nomor handphone penerima, Bubble wrap/plastik gelembung warna hitam.

Plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

1 alat hisap bong yang terbuat dari botol “Lasegar”, sedotan  yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam.

Total keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 5,89 gram.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Didik Kurnianto komitmen perangi narkoba di bawah kepemimpinannya yang baru jalan dua hari.

Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pihaknya mengekspose kasus narkoba, Rabu (14/1/2026).

Upaya pengungkapan kasus sabu ini setelah mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 laki laki.

Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk  tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.