Pendapatan Pajak Kota Palu 2025 Tembus Rp333 Miliar
January 15, 2026 12:22 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendapatan Pajak Daerah Kota Palu pada tahun 2025 mencatatkan capaian positif dengan menembus angka Rp333 miliar. 

Capaian tersebut memperkuat tren kenaikan pendapatan daerah dalam empat tahun terakhir.

Tahun 2022 berada di angka Rp149 miliar, 2023 naik menjadi Rp199 miliar, tahun 2024 meningkat lagi di angka Rp256 miliar, dan pada tahun 2025 ini mencapai Rp333 miliar.

Artinya, ditahun 2025 kenaikan paling signifikan dari tahun 2024, naik hingga 77 miliar.

IMG_9121.jpeg
Pendapatan Pajak Daerah Kota Palu pada tahun 2025 mencatatkan capaian positif dengan menembus angka Rp333 miliar. (TribunPalu.com/Robit Silmi) 

Kata Bapenda Kota Palu, pendapatan meningkat seiring dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan penguatan pengelolaan pajak daerah.

Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengatakan peningkatan pendapatan ini tidak terlepas dari pengawalan penerapan pajak yang dilakukan secara berkelanjutan.

Bapenda Kota Palu kerap sinergi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penertiban wajib pajak.

Baca juga: Banggar DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Kurangi Kegiatan Seremonial

Diantaranya ada unsur Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Tentara, dan Pengadilan Negeri.

Secara umum realisasi pendapatan pajak daerah Kota Palu pada tahun 2025 berada di angka 83 persen dari target yang ditetapkan. 

Capaian tersebut dipengaruhi oleh kinerja yang belum optimal di beberapa jenis pajak.

Syarifudin menjelaskan, salah satu faktor utama berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak terealisasi maksimal akibat penurunan permintaan sejak awal tahun.

“Target kita Rp70 miliar, namun realisasinya hanya 63,7 persen atau sekitar Rp45,2 miliar. Tahun ini akan kami evaluasi kembali dengan menyesuaikan target dan mengalihkan fokus ke sektor pajak lainnya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga terdampak kebijakan diskon listrik rumah tangga dari pemerintah pusat pada awal tahun 2025.

“Diskon listrik tersebut berpengaruh terhadap penarikan pajak karena di setiap transaksi listrik terdapat pajak 10 persen. Ketika ada program diskon, otomatis penerimaan PPJ tidak maksimal,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah jenis pajak justru mencatatkan kinerja di atas target. 

Pajak air tanah, misalnya, mampu mencapai 134 persen dari target yang ditetapkan, meski dengan nilai target relatif kecil.

Selain itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga melampaui target dengan capaian 108,9 persen, disusul beberapa jenis pajak lainnya yang berada dalam kategori kinerja baik.

Baca juga: Legislator PDIP Donggala Minta Pemerintah Seriusi Penanganan Jembatan Rusak di Tanantovea dan Labuan

Struktur Pendapatan Daerah Kota Palu

Sebagai informasi, pendapatan daerah Kota Palu bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. 

Komponen ini menjadi indikator penting kemandirian fiskal daerah karena berasal langsung dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, pendapatan transfer atau perimbangan berasal dari pemerintah pusat, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana hibah, dana darurat, serta sumber pendapatan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Polda Sulteng Bersihkan Tambang Ilegal

13 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu

Dalam struktur PAD, pajak daerah menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan Kota Palu. 

Saat ini terdapat 13 jenis pajak daerah yang menjadi objek pemungutan pemerintah kota, yakni:

Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski PKB dan BBNKB secara teknis dikelola oleh pemerintah provinsi, kedua jenis pajak tersebut tetap menjadi bagian dari sistem pendapatan daerah melalui mekanisme opsen pajak yang memberikan kontribusi langsung ke kas daerah.

Fokus Perbaikan Data 2026

Ke depan, Bapenda Kota Palu menargetkan peningkatan kinerja pajak pada tahun 2026 dengan menjadikan perbaikan dan validasi data sebagai fokus utama.

“Semua pergerakan ini berasal dari data. Kalau datanya valid, Insya Allah target-target pajak bisa kita kejar dan capaian tahun 2026 akan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutup Syarifudin. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.