SRIPOKU.COM - Penundaan pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif.
Ia menyebut alasan sakit yang disampaikan Richard Lee sudah diprediksi dan mempertanyakan kesiapannya menghadapi proses hukum.
"Tetapi, sesuai persis dengan prediksi Doktif semalam, dia mengunggah story tentang dia yang menggunakan infus. Dia mengatakan dia tumbang, dia sakit," kata Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Doktif kemudian menyoroti kehidupan pribadi Richard Lee yang dinilai berbeda ketika menghadapi proses hukum.
Baca juga: Doktif Siap Buka Pos Pengaduan Korban Produk dr Richard Lee, Minta Uang Konsumen Dikembalikan
"Padahal kita tahu selama ini kalau dia dugem bisa sampai pagi, itu nggak ada kata sakit. Dan baru kali ini, dalam sejarah dunia medsos atau akun yang dimiliki oleh saudara DRL, baru kali ini dia memposting kondisi dia yang sakit," tegas Doktif.
Tidak hanya itu alasan penundaan tersebut dikatakan oleh Doktif sebagai tindakan penakut.
"Ini adalah salah satu bukti bahwa dia sebenarnya penakut," ungkap Doktif.
Selain itu, Doktif kembali menyoroti produk kecantikan yang dijual oleh Richard Lee diduga menipu konsumen soal stem cell begitupun dengan menyinggung kasusnya dengan Kartika Putri.
"Doktif ingatkan ini kepada saudara DRL, kamu ingat perlakuan kamu terhadap Kartika Putri pada saat beliau terkena sakit apa yang kamu katakan? Pada saat itu kamu katakan Kartika Putri terkena azab. Saat ini Doktif kembalikan ke kamu. Kamu bukan sakit, itu adalah azab dari penjual tomat busuk, DNA lele, dan stem cell palsu," beber Doktif.
Sejauh ini Doktif masih membuka pintu damai terhadap Richard Lee dengan syarat yang diberikan yaitu mengembalikan uang ratusan miliar kepada masyarakat yang menjadi korban klinik kecantikannya.
"Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat," ungkap Doktif.
"Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang," lanjutnya.
Sebelumnya Richard Lee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (19/1/2026).
Namun Richard Lee melalui tim kuasa hukumnya bersurat untuk menunda pemeriksaan tersebut karena sakit.
Richard Lee Diisukan Ajak Berdamai
Doktif menegaskan tidak pernah menerima ajakan bertemu secara tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice (RJ) atau perdamaian.
Wanita bernama asli Samira Farahnaz itu sudah bertekad untuk terus melanjutkan laporannya ke Richard atas dugaan pemalsuan izin praktek klinik kecantikan.
“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” kata Doktif, saat menggelar jumpa pers Rabu (7/1/2026).
Doktif mengaku memilih bersikap terbuka di hadapan media.
Jika pertemuan digelar secara diam-diam, ia cemas akan adanya potensi fitnah.
Selain itu, kemungkinan adanya perubahan narasi yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari.
“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” ujarnya.
Tak Ambil Keuntungan dari Richard
Doktif menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia mengaku tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
“Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” kata Doktif.
Meski demikian, Doktif mengaku heran akan status tersangka yang kini melekat pada dirinya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Metro Jaya atas laporan Richard terkait pencemaran nama baik.
"Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?," kata Doktif.
Doktif diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.