TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta, Pemerintah Provinsi menerapkan sanksi tegas untuk tempat hiburan malam yang terbukti jadi lokasi peredaran narkotika.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PKS Muhammad Hasan Abdullah dalam pemandangan umum Rapat Paripurna terhadap Raperda Narkotika, Senin (19/1/2026).
Hasan mengatakan, Fraksi PKS menyambut gembira usulan Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
"Fraksi PKS menyambut gembira dan mendukung penuh diajukannya Raperda P4GN. Jakarta sudah dalam kondisi darurat narkoba bahkan beberapa daerah di Jakarta sudah identik dengan Kampung Narkoba yang mencoreng wajah Jakarta," kata Hasan dalam paripurna.
Hasan meminta, Raperda ini harus dijalankan dengan indikator kinerja yang dapat diukur secara objektif agar pelaksanaan efektik.
"Fraksi PKS meminta Raperda ini memastikan integrasi target Raperda dengan Rencana Aksi Daerah. Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi "Macan Kertas"," ucapnya.
Salah satu catatan yang disampaikan dalam pemandangan umum ini, Fraksi PKS ingin adanya sanksi tegas terhadap tempat-tempat yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Diantaranya tempat hiburan malam, sanksi tegas bisa saja diterapkan dengan cara cabut izin operasi jika terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.
"Mendorong diterapkannya kebijakan Zero Tolerance bagi tempat hiburan malam di Jakarta karena sebagai salah satu pusat hiburan malam, memiliki risiko tinggi peredaran gelap narkotika,"
"Fraksi PKS mendorong sanksi administratif yang tegas dalam Raperda tersebut berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, tanpa ruang negosiasi," tegas dia.