TRIBUNBENGKULU.COM - Duka mendalam dirasakan keluarga Deden Maulana salah satu penumpang pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Sebagai bentuk peduli, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memenuhi hak keluarga Deden Maulana.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, saat upacara persemayaman jenazah Deden di Auditorium AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
"Pak Menteri berpesan untuk putranya, akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi," kata Pung di lokasi.
Selain beasiswa untuk anak, KKP akan memberikan asuransi kepada keluarga Deden. Bahkan, istri Deden, Vera, bakal direkrut menjadi pegawai KKP.
"Dan tadi dari asuransi diberikan kepada keluarganya, juga istrinya jika kerja kami rekrut jadi pegawai KKP untuk melanjutkan suaminya," ungkap Pung.
Ia pun menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Deden, sosok yang telah mengabdi selama 20 tahun di KKP.
Pung menyebut Deden gugur saat menjalankan tugas negara.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga besar Direktorat Jenderal PSDKP khususnya, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan pada umumnya, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan jasanya selama menjalankan tugasnya," ujar Pung.
Pesawat ATR 42-500 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/1/2026).
Pesawat milik maskapai Indonesia Air Transport kemudian dinyatakan jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pesawat itu diketahui membawa 10 orang yang terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang.
Klarifikasi Airnav Indonesia
Banyak yang bertanya-tanya, kenapa pesawat tersebut bisa terjadi kecelakaan di daerah pegunungan.
Kini muncul dugaan adanya kelalaian bahkan pelanggaran prosedur dari pihak maskapai di balik kecelakaan pesawat tersebut.
Tak ingin makin simpang siur soal penyebab kecelakaan, kini Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno buka suara.
AirNav Indonesia (Perum LPPNPI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunggal penyedia jasa navigasi penerbangan di Indonesia, bertugas menjamin keselamatan, keteraturan, dan efisiensi lalu lintas udara nasional.
Dengan menyediakan layanan seperti pemanduan lalu lintas udara (ATC), telekomunikasi, informasi aeronautika, hingga meteorologi, serta berkoordinasi dengan Basarnas untuk layanan SAR, demi mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi negara kepulauan ini, dengan standar internasional.
Avirianto menegaskan bahwa Air Traffic Control (ATC) tidak pernah mengarahkan pesawat ATR 42-500 untuk terbang menuju kawasan Pegunungan Bulusaraung sebelum kecelakaan terjadi.
Pernyataan ini disampaikan Avirianto di hadapan Komisi V DPR RI, sebagai respons atas berbagai spekulasi publik yang mempertanyakan peran ATC dalam tragedi tersebut.
Menurut Avirianto, arahan ATC kepada pesawat sudah sesuai prosedur, yakni pendaratan ke runway 21 Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
Ia menekankan, tidak ada satu pun instruksi dari ATC yang memerintahkan pesawat masuk ke jalur pegunungan.
Runway 21 dan Faktor Cuaca
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Avirianto menjelaskan bahwa pemilihan runway 21 didasarkan pada kondisi angin yang memengaruhi performa pesawat.
“Kalau angin itu berpengaruh sama performance pesawat, sehingga diarahkan ke runway 21, Pak, dari arah selatan. Nah, ini yang mungkin nanti kami akan meningkatkan, Pak, prosedur...,” ujar Avirianto.
Meski jalur pendaratan runway 21 berada dekat area pegunungan, Avirianto menegaskan bahwa jika prosedur diikuti secara benar, pesawat tidak akan melenceng hingga memasuki wilayah Bulusaraung.
DPR Minta Kejelasan: ATC atau Bukan?
Ketua Komisi V DPR Lasarus langsung meminta klarifikasi tegas dalam rapat tersebut.
“Sebentar, Pak. Berarti mengambil dari posisi gunung itu bukan arahan dari ATC? Itu kesimpulan dulu,” tanya Lasarus.
“Bukan, Pak,” jawab Avirianto.
“Bukan ya? Oke, clear dulu, Pak, sampai di situ saja dulu,” kata Lasarus.
Avirianto kembali menegaskan bahwa kondisi cuaca menjadi alasan utama penggunaan runway 21.
“Karena cuaca, Pak. Jadi akhirnya memang arahnya harus dari runway 21, Pak,” jelasnya.
Prosedur Normal, Tapi Pesawat Kebablasan
Avirianto menuturkan bahwa pendaratan melalui runway 21 merupakan hal yang lazim di Bandara Sultan Hasanuddin.
Pesawat yang mengikuti prosedur seharusnya tidak sampai memasuki kawasan pegunungan.
“Iya, Pak. Sebenarnya kalau memang kita... karena kan kita sudah sering, Pak, datang dari situ.
Kalau kita mengikuti prosedurnya, tidak sampai ke situ (gunung), Pak,” kata Avirianto.
Namun dalam kasus ini, pesawat tidak berbelok menuju bandara, melainkan kebablasan hingga menabrak Gunung Bulusaraung.
KNKT Akan Tentukan Titik Kesalahan
Menanggapi hal tersebut, Avirianto menegaskan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.
“Tapi nanti dari KNKT yang akan menginvestigasi ada apa pesawat ini atau pilotnya, Pak. Karena kalau peleset ya pasti ke situ (gunung),” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa AirNav akan melakukan evaluasi dan perubahan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Makanya kita untuk ke depan kita akan lihat lagi, Pak, prosedur ini. Saya akan rubah nantinya, Pak, untuk evaluasi,” sambung Avirianto.
Kenapa Runway 21, Bukan Runway Lain?
Lasarus kemudian menyoroti alasan mengapa pesawat tidak dialihkan ke runway lain, mengingat ATR 42-500 tidak membutuhkan landasan pacu panjang.
“Pesawat ini kan ATR 42 seri 500, itu butuh runway pendek, Pak. Ini tidak butuh runway panjang. Sementara runway di sana kan panjang banget, Pak,” tukas Lasarus.
Menanggapi hal tersebut, Avirianto menjelaskan bahwa pengaturan runway tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan seluruh lalu lintas penerbangan di bandara.
“Iya, Pak. Kita antre, Pak. Di belakangnya ada Boeing, Pak. Kan di sini kan tidak cuma ATR, Pak, ada beberapa traffic yang sudah menggunakan runway dari sana, Pak. Sehingga kalau kita mengubah runway, berarti mengubah semuanya, Pak,” jelasnya.
Lasarus pun menegaskan bahwa pembahasan ini bukan untuk memperdebatkan pilihan, melainkan memahami rangkaian keputusan yang diambil.
“Baik. Saya rasa ini tidak untuk berdebat, tetapi pilihan menggunakan jalur yang sekarang, itulah yang terjadi hari ini,” kata Lasarus.
Kritik DPR: Seharusnya Putar di Laut Saat Cuaca Buruk
Dalam bagian akhir rapat, Lasarus mengungkapkan keheranannya terkait tidak adanya perintah dari ATC agar pesawat berputar di atas laut saat cuaca memburuk.
“Kalau ATC punya pilihan yang lain, ini bukan pilihan yang harus dipilih, Pak. Apalagi dalam kondisi cuaca buruk,” ujar Lasarus.
Menurutnya, dalam situasi cuaca ekstrem, wilayah pegunungan seharusnya dihindari sepenuhnya.
“Harusnya ATC tidak boleh mengarahkan ke situ. Harusnya ATC suruh mengarahkan saja muter-muter di laut sana,” katanya.
Lasarus bahkan mengaku telah berdiskusi dengan banyak pilot sebelum menyampaikan pandangannya dalam rapat.
“Ini yang ngomong sama saya ini pilot lho, Pak. Orang yang ngerti yang bicara sama saya, Pak. Bapak kan pilot juga ini? Kapten,” ujarnya.
“Iya, Pak,” jawab Avirianto.
Lasarus menutup pernyataannya dengan kalimat tegas.
“Singkat ceritanya, Pak. Kalau cuaca buruk bukan ke gunung.”