Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Harapan ratusan pekerja di lingkup Kalres Petroleum Seram Limited mulai menemukan titik terang.
Dalam mediasi yang digelar bersama para pihak terkait di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (27/1/2026), pemilik saham mayoritas Kalres berkomitmen menyelesaikan seluruh hak pekerja yang tertunggak hingga delapan bulan.
Baca juga: Ditangkap Satu Paket Sabu di Ambon, Seorang Residivis Ini Dituntut 4,6 Tahun
Baca juga: Abrasi Sungai Wailola Masuk Skema Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Pemkab SBT Bentuk Tim Pengusulan
Mediasi tersebut melibatkan pihak Kalres Petroleum Seram Limited, PT Daya Dalenta Pratama, dan PT Paraduta Prakarsa, serta pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans.
Koordinator Serikat Pekerja Lingkup Kalres, Roni Rumuar, mengatakan bahwa dalam forum tersebut hadir langsung pemilik saham mayoritas baru Kalres, yakni PT Patra Migas Energi (PME).
“Dalam forum mediasi itu, pihak PT Patra Migas Energi secara terbuka mengakui bahwa mereka adalah pemegang saham mayoritas di Kalres Petroleum Seram Limited, dengan porsi kepemilikan sebesar 60 persen,” ujar Roni saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, Emil Hamdan selaku Direktur Utama PT Patra Migas Energi menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan seluruh hak pekerja yang tertunda selama tujuh hingga delapan bulan terakhir.
“Beliau menyatakan kesanggupannya untuk secepatnya menyelesaikan hak-hak pekerja yang selama ini belum dibayarkan. Kami dari serikat pekerja menyambut baik dan merespons positif komitmen tersebut,” katanya.
Menurut Roni, kesepakatan itu ditargetkan dapat direalisasikan paling lambat 30 Januari 2026.
Komitmen tersebut juga telah dituangkan secara resmi dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh tiga pihak.
“Kesepakatan itu ditandatangani oleh pemerintah daerah melalui Nakertrans, pihak serikat pekerja, serta manajemen PT Patra Migas Energi,” jelasnya.
Roni menambahkan, kesanggupan pembayaran mencakup seluruh hak normatif pekerja, termasuk kewajiban BPJS dan hak lainnya, baik bagi pekerja langsung maupun yang berada di bawah manajemen pihak ketiga.
“Yang kami sepakati adalah kesanggupan untuk membayar semua hak pekerja. Nantinya proses penagihan akan dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor-vendor terkait. Ketika realisasi pembayaran itu terjadi, maka hak teman-teman pekerja di bawah manajemen pihak ketiga juga akan diselesaikan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Roni menyampaikan apresiasi kepada atas peran aktif dalam mengawal hak-hak pekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Nakertrans yang terus berupaya melindungi seluruh pekerja, khususnya kami yang berada di lingkup Kalres Petroleum Seram Limited,” pungkasnya.(*)