SURYAMALANG.COM, MALANG - Upaya penertiban juru parkir (Jukir) liar di kota Surabaya dilakukan dengan penegakan hukum.
Meski hanya ditindak sebagai pelanggar pidana ringan, tapi proses hukum itu dijalankan.
Sebanyak 188 oknum jukir liar digelendeng ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili pada Selasa (27/1/2026)
Sebanyak 188 orang tersebut disidangkan karena melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Setiap pelanggar mendapatkan vonis tipiring dengan denda Rp100 ribu.
Mereka terbukti beroperasi tanpa izin, menggunakan izin tidak berlaku, atau menarik tarif di luar ketentuan, sesuai Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2) Perda tersebut.
Baca juga: Tarif Parkir Liar di Surabaya Dipatok Rp 100 Ribu per Kendaraan, Dishub Siapkan Sanksi Tegas
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penindakan ini untuk penegakan hukum dan ketertiban umum.
"Penertiban bertujuan efek jera dan menciptakan rasa aman masyarakat. Akan dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Operasi penertiban berlangsung 19–25 Januari 2026 oleh Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran, berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, praktik juru parkir (jukir) liar merugikan masyarakat secara ekonomi, menimbulkan ketidaknyamanan, serta berpotensi memicu konflik di ruang publik.
Penertiban terhadap jukir liar merupakan upaya mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tengah menata sistem perparkiran melalui penerapan e-parking dan kegiatan penertiban berkala.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut membantu menangani kasus parkir ilegal dengan melaporkannya melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.
Seperti diketahui, parkir liar di kota Surabaya masih sering dikeluhkan warga sekitar.
Banyak warga yang harus terpaksa diminta membayar tarif parkir melebihi nilai parkir yang sudah ditetapkan.