BUNGE Jumping Kelingking Beroperasi, Satpol PP Klungkung Segera Tutup, Pansus TRAP Panggil Pengelola
January 28, 2026 11:23 PM

TRIBUN-BALI.COM - Wahana Bunge Jumping di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang semapat dihentikan oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali nekat beroperasi.

Bahkan aktivitas dari Bunge Jumping tersebut sempat direkam warga dan disebarluaskan ke media sosial (medsos). Padahal setelah penutupan oleh Pansus TRAP, wahana tersebut sempat berhenti total.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung akan bertindak tegas dengan kembali menutup wahana tersebut pada Kamis (29/1). Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk memohon pengamanan dari rencana penutupan wahana tersebut.

“Besok (hari ini) kami rencana tutup kembali wahana terssebut. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, Rabu (28/1).

Baca juga: 324 WNA di Bali Terlibat Pidana! Polda Bali Perketat Pengawasan Warga Asing

Baca juga: LEPAS ke Persiba Balikpapan, Gelandang Serdadu Tridatu Ananta Krisna Join Klub Championship

Penutupan itu selain melibatkan pihak Kecamatan dan Polsek Nusa Penida. Penghentian dilakukan, karena masih ada permasalahan perizinan. Termasuk terkait keamanan, terlebih pemanfaatan wilayah jurang termasuk dalam kawasan mitigasi bencana. 

“Kita sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP Provinsi Bali. Kami membantu penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali sebagai tindaklanjut penutupan, Pansus TRAP beberapa waktu lalu,” ungkap Suwarbawa. 

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Made Suparta mengatakan wilayah tersebut merupakan risiko tinggi. “Kalau dilihat dari titiknya kan wilayah yang berisiko tinggi. Itu kan jurang dan kewenangan provinsi kok dibuka (Pol PP Line), ada batu karang diikat itu kan kewenangan di Provinsi,” jelasnya, Rabu (28/1). 

Lebih lanjut Supartha mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Bali mengenai hal tersebut. “Makanya heran juga. Saya sudah telepon Pak Kasatpol (Provinsi Bali),” imbuhnya. 

Supartha mengatakan akan memanggil pengelola Bunge Jumping dan mengatakan pembukaan atau perusakan garis segel Pol PP (Pol PP Line/Segel Perda) secara ilegal merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang merusak segel/penyegelan resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

“Update terakhirnya kita mau panggil juga karena kita sudah tutup itu. Benar buka atau tidak kita tidak tahu. Belum kita panggil, apalagi kalau buka kita tidak tahu. Sanksinya perdalamannya di Satpol PP sanksinya ada ancaman pidana di KUHP ada pelarangan itu,” tandasnya. (mit/sar)

82 Ha Hutan Mangrove Beralih Penguasaan

Seluas 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, Rabu (28/1). 

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka juga mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut. “Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik. Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?” beber Gung Cok. 

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis yakni menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami. Mangrove itu benteng hidup. “Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali ini.

Menurutnya, kasus ini membuka pertanyaan besar; siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi? “Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir. (sar)

Tidak Bisa Dibiarkan Mengambang

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., memberikan penjelasan mengenai 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik. 

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” kata Prof. Rumawan. 

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja.

Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan. “Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut. (sar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.