TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara terkait kabar bahwa buronan kasus pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan atau 'Bu Menteri' sudah berganti kewarganegaraan Australia.
Dia menduga bahwa Jurist Tan belum sampai tahapan berpindah kewarganegaraan saat berstatus sebagai buronan, tetapi masih sebatas permanent resident atau penduduk tetap.
Permanent resident merupakan status imigrasi yang memberikan warga negara izin memiliki izin legal untuk tinggal, bekerja, dan belajar secara secara permanen di suatu negara tanpa batas waktu, meskipun bukan warga negara asli.
Pemilik permanent resident bahkan memiliki hak yang mirip dengan warga negara asli seperti akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.
"Kalau dugaan saya (Jurist Tan) baru sampai (tahapan) permanent resident belum berpindah kewarganegaraan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: “Bu Menteri” Jurist Tan Diduga Pindah WN dan Dilindungi, Kejagung Siapkan Pasal Perintangan
Boyamin menduga Jurist Tan bisa menerima permanent resident karena mengaku sebagai korban kriminalisasi hukum di Indonesia.
Dengan pengakuan itu, dia menyebut 'Bu Menteri' dianggap sebagai pencari suaka sehingga diizinkan untuk tinggal di negara lain.
Ia menduga bahwa Jurist Tan telah memiliki permanent resident di Australia sehingga bisa tinggal dengan suaminya.
Adapun suami Jurist Tan, kata Boyamin, tinggal di Brisbane, Australia.
"Kenapa dia bisa permanent resident atau bahkan kalau lebih jauh pindah warga negara karena ada dugaan manipulasi informasi bahwa dia korban kriminalisasi hukum di Indonesia sehingga seakan-akan seperti suaka politik atau suaka hukum," ujarnya.
Boyamin mengatakan jika Jurist Tan tidak mengaku sebagai pencari suaka, maka pihak pemerintah Australia dipastikan akan mendeportasi mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim tersebut.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mencabut paspor milik Jurist Tan. Adapun pencabutan itu telah dilakukan sejak Juli 2025 lalu.
Di sisi lain, berdasarkan temuan Boyamin, Jurist Tan sempat berpergian ke Afrika Selatan dan Amerika Serikat (AS) selama berstatus sebagai buronan.
Sehingga, dia berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menambahkan pasal yang disangkakan ke Jurist Tan yakni terkait perintangan proses hukum yang tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”
"Nah dari proses ini, menurut saya memang sesuatu yang harus disikapi dengan keras (oleh Kejagung) yaitu dengan proses-proses yang menjadikannya menghalangi penyidikan," tuturnya.
Baca juga: Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki Bu Menteri, Ditakuti Staf Kemendikbud
Boyamin mendesak agar Kejagung melakukan upaya hukum lain seperti ekstradisi ke pemerintah Australia di mana negara tersebut diduga kuat menjadi lokasi tinggalnya Jurist Tan saat ini.
Ekstradisi merupakan proses hukum di mana suatu negara menyerahkan seseorang yang dicurigai atau dihukum karena kejahatan kepada negara lain yang meminta, berdasarkan perjanjian resmi dan syarat-syarat tertentu untuk diadili atau menjalani hukuman, membantu penegakan hukum untuk kejahatan transnasional seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.
Dia mencontohkan ekstradisi yang dilakukan pemerintah Indonesia ketika mengembalikan terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine' ke Australia pada tahun 2024 lalu.
Melalui ekstradisi tersebut, Boyamin mengatakan pemerintah Indonesia bisa meminta timbal balik ke pemerintah Australia untuk mengembalikan Jurist Tan.
"Menurut saya, pemerintah Indonesia cepat-cepat melakukan upaya ekstradisi atau upaya tukar menukar dengan Australia misal buron Australia dengan meminta Jurist Tan dibalikin."
"Kita kan kemarin mengembalikan buron narkoba 'Bali Nine' itu ke Australia. Bisa kita minta imbal balik sebenarnya jika Kejaksaan Agung serius dan cepat menangani urusan Jurist Tan ini," tegas Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin menuturkan bahwa masih belum ditangkapnya Jurist Tan berdampak terhadap pembuktian dalam persidangan perkara laptop Chromebook.
Pasalnya, saksi-saksi sekaligus terdakwa lainnya dipastikan akan menyebut peran Jurist Tan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Namun, hakim tentu membutuhkan penjelasan dari Jurist Tan secara langsung terkait kesaksian dari pihak yang dimintai keterangan.
Baca juga: Saksi Ungkap Jurist Tan Ditakuti Semua Staf Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim, Ini Penyebabnya
Selain itu, keterangan Jurist Tan juga diperlukan untuk mengetahui lebih jauh peran dari Nadiem.
"Proses tidak adanya Jurist Tan ini menjadikan pembuktian di pengadilan menjadi sulit karena sebagian besar saksi-saksi atau terdakwa, nantinya akan menyebut peran Jurist Tan dan itu bisa jadi cantolan kepada Nadiem Makarim."
"Tapi dengan tidak adanya ini (Jurist Tan) kan seakan (alur dugaan korupsi) terputus," ujarnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak yang diduga membantu pelarian Jurist Tan.
Jika terbukti, maka pihak yang membantu akan dijerat Pasal 21 UU Tipikor.
“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan penyidikan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan atau penuntutan kita kenakan pasal perintangan,” kata Anang Supriatna, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Mutasi Pejabat di Kemendikbudristek
Meski begitu, Anang menegaskan hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Jurist Tan, dalam membantu pelarian.
“Yang jelas belum ada informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya, belum dapat informasi,” katanya.
Sementara, ketika ditanya terkait status hukum Jurist Tan jika terbukti berpindah kewarganegaraan, Anang menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.
“Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikannya tetap berjalan. Apalagi ini dilakukan saat di Indonesia dan saat masih menjadi WNI. Yang jelas, perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)