TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama Paku Buwono (PB) XIV Hamengkunegoro.
Permohonan diajukan oleh pihak Gusti Purboyo, sapaan PB XIV Hamengkunegoro, dan telah dikabulkan oleh PN Solo, sejak Rabu (21/1/2026) lalu.
Humas PN Solo, Aris Gunawan menerangkan, pengajuan perubahan identitas dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Paku Buwono (PB) XIV tersebut teregistrasi di PN Solo dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
"Jadi terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," jelas Aris, Kamis (29/1/2026).
Dalam proses penggantian nama tersebut, pemohon dikenai biaya perkara Rp 184 ribu.
Aris menambahkan, setidaknya ada lima putusan dalam permohonan yang diajukan oleh Purboyo tersebut.
Putusan pertama adalah mengabulkan permohonan pergantian identitas dari KGPH Puruboyo menjadi SISKS Paku Buwono XIV.
Putusan kedua, Purboyo diperbolehkan untuk mengajukan perubahan nama di KTP.
"Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," ujarnya.
Sementara itu, untuk tiga putusan lain salah satunya disebut Aris berkaitan dengan administrasi dan catatan kependudukan.
PN Solo memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses data kependudukan
Purboyo sesuai penetapan ini dengan menerbitkan KTP baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV kepada pemohon.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025 lalu, PN Solo menolak permohonan ini karena dianggap berpotensi menimbulkan sengketa.
Saat itu, Aris menyatakan, putusan majelis hakim menetapkan intinya menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima begitu.
“Ya jadi alasannya hakim atau penghentian berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa begitu,” kata Aris, pada 12 Desember 2025.
Memenuhi syarat
Aris menegaskan, dikabulkannya gugatan pergantian nama oleh Purboyo lantaran majelis hakim menilai permohonan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Pada pokoknya, hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo, telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aris.
Sementara itu, saat disinggung apakah pergantian nama yang dilakukan oleh Purboyo di PN Solo berpengaruh pada gelar di Keraton Solo, Aris menegaskan, wewenang PN Solo dalam putusan tersebut hanya sebatas perubahan administrasi kependudukan, bukan terkait internal Keraton Solo.
“Sesuai dengan amar penetapan, ini merupakan pengajuan yang kedua. PN Solo hanya memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Jadi, hanya sebatas penggantian nama dalam KTP,” imbuhnya.
LDA menggugat
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan hukum terkait keputusan PN Solo atas perubahan nama PB XIV Hamengkunegoro menjadi SISKS PB XIV.
Gugatan tersebut telah teregistrasi dalam sistem persidangan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt.
Sidang perdana dijadwalkan digelar, pada 5 Februari mendatang.
“Putusan itu kami gugat,” terang KPH Eddy, Kamis (29/1/2026).
Berkait dengan kemungkinan adanya gugatan pihak lain atas keputusan tersebut, PN Solo buka suara.
Aris menyatakan, secara hukum pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap putusan tersebut berhak mengajukan gugatan.
Namun, Aris menekankan bahwa gugatan harus memiliki alasan yang kuat dan memenuhi syarat formil.
"Tentunya prosedurnya sama seperti gugatan pada umumnya ya, mengajukan gugatan terus nanti akan diperiksa dan sebagainya," imbuh dia.
Aris juga mengungkapkan, sepanjang kariernya sebagai hakim, ia belum pernah menangani kasus gugatan yang dilayangkan seseorang terhadap pergantian nama yang dilakukan pihak lain.
Putusan PN Solo tentang perubahan nama Purboyo menjadi PB XIV berlangsung di tengah konflik "raja kembar" di Keraton Solo.
Konflik internal di keraton kembali memanas pasca wafatnya Pakubuwono (PB) XIII, melibatkan dualisme klaim takhta antara KGPH Hamengkunegoro dan KGPH Hangabehi.
Menjelang pemakaman PB XIII, muncul dua klaim berbeda mengenai siapa yang berhak menduduki takhta.
Pada 5 November 2025, KGPAA Hamengkunegoro menyatakan dirinya sebagai PB XIV di depan jenazah ayahnya, sebelum pemberangkatan ke Imogiri.
Sepekan kemudian, pada 13 November 2025, LDA menobatkan putra laki-laki tertua PB XIII, KGPH Hangabehi, sebagai PB XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina. (Tribunsolo.com)