Awal Mula Kasus Pemilik Akun TikTok, Hina Nama Istri Pejabat, Kini Tersangka UU ITE Panggilan Kedua
January 31, 2026 11:23 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Awal mula kasus hukum yang menjerat pemilik akun TikTok Mamak***berinisial AP (40) alias TW yang kini berujung  di meja polisi.

AP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pangkalpinang.

Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Pelapor yang tak lain adalah istri salah satu pejabat di Pemkot Pangkalpinang.

Merasa nama baiknya diduga dicemarkan AP, pelapor melayangkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang.

Baca juga: Identitas Pelaku Dikenal Kanang, Sang Anak Minta Itikad Bantu Biaya Pengobatan, Berencana Jual Rumah

"Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," ujar Fitriadi, SH., MH kepada Bangkapos.com, Sabtu (31/1/2026).

Penasihat hukum pelapor, Fitriadi, SH., MH,
Penasihat hukum pelapor, Fitriadi, SH., MH, (Istimewa/Fitriadi)

Fitriadi, SH., MH, merinci gelar perkara penetapan tersangka terhadap AP dilakukan pada 26 Januari 2026, sekaligus diterbitkannya ketetapan tersangka oleh penyidik.

Masih pada tanggal yang sama, lanjut Fitriadi, SH., MH penyidik juga melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

"Surat panggilan pertama diterbitkan pada 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," jelasnya.

Karena tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik kemudian kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

"Surat panggilan kedua diterbitkan pada 30 Januari 2026, untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026," ungkap Fitriadi, SH., MH

Menurut Fitriadi, SH., MH, langkah kepolisian menetapkan AP sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di ruang publik digital.

"Ini membuktikan bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan," tegasnya.

Ia juga berharap proses hukum tersebut dapat berujung pada putusan yang adil dan memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak kembali terulang di ruang media sosial.

"Harapan kami, vonis yang dijatuhkan nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial," lanjut Fitriadi, SH., MH

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Fitriadi, SH., MH menyebut hal tersebut masih terbuka untuk dikembangkan, bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

"Peristiwa ini memiliki rangkaian kronologi. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, namun itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," jelasnya.

Awal Mula Kasus Menjerat AP

Kasus ini sendiri bermula dari siaran langsung (live streaming) TikTok yang terjadi pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB. 

Dalam siaran tersebut, tersangka AP terlibat perdebatan dengan pengguna lain berinisial WN.

Dalam percakapan tersebut, AP diduga menyebutkan nama istri salah satu pejabat di Pemkot Pangkalpinang hingga akhirnya memicu keributan.

Padahal, menurut pelapor, yang bersangkutan tidak mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Detik-Detik Lula Lahfah Ditemukan Terbujur Kaku, Dari Curiga ART, Fakta Gas Tabung Pink di Balik TKP

Baca juga: Misteri Bercak Darah Dua Lokasi di Kamar Lula Lahfah, DNA di Tabung Gas Pink dan Total 44 Butir Obat

Atas pernyataan itu, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan AP ke Polresta Pangkalpinang.

Fitriadi pun mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Polresta Pangkalpinang yang dinilai telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pangkalpinang yang telah serius, objektif, dan tanpa lelah mengusut perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Panggilan Kedua

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang telah menetapkan pemilik akun TikTok Mamak*** sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Pemilik akun TikTok Mamak*** tersebut adalah seorang perempuan berinisial AP (36) alias TW.

AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan penetapan tersangka AP dilakukan pada Senin (26/1/2026).

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama tersangka AP (36), Senin (26/1/2026) kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

"Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max ketika dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Terungkap Alasan Ahmad Nikahi Bos Sisri yang Sudah Punya Cucu, 4 Tahun Siri Telah Resmi KUA

Max menjelaskan AP telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 ayat Jo pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (30/1/2026) tapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang," kata Max.

Max mengimbau seluruh masyarakat kususnya Kota Pangkalpinang dan sekitarnya untuk tetap bijak menggunakan media sosial dengan baik dan benar.

Sebut Pelaku Menghina Pelapor

Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membeberkan kronologis kasus pencemaran nama baik yang menyerat pemilik akun tiktok Mamak*** sebagai tersangka, Sabtu (31/1/2026) sore.

Baca juga: Terungkap Sosok Wanita Pertama Viralkan Suderajat Penjual Es Gabus, Serda Heri Sampai Ditahan

"Jadi, Sabtu (11/10/2025) suami korban sedang menggunakan aplikasi TikTok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan live streaming mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga yang Gu (--red)," terangnya.

GAS -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, ketika ditemui usai kegiatan coffee morning di Warkop Bung Tol Pangkalpinang, Rabu (21/1/2026) (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. (Bangkapos.com/Adi Saputra). 

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan tindak lanjut terkait pemilik akun aplikasi Tiktok yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban.

"Motif kejahatan karena sengaja atau dolus, sasaran kejahatan pribadi dan modus operandi mencermarkan nama baik," kata dia.

Sementara Bangkapos.com masih terus berupaya mengkonfirmasi, terkait adanya penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang kepada pemilik akun berinisial AP maupun penasihat hukum ya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.